HARIANHALMAHERA.COM– Meski pemerintah provinsi Maluku Utara melakukan pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, namun pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menyatakan tetap melakukan penyidikan terhadap TPP tersebut yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, tim penyelidik Kejati Malut hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan Korupsi TPP tersebut.
“Kasus tersebut (TPP Nakes RSUD CB) masih didalami,”katanya, senin (6/3).
Richard pun memastikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut, Ahmad Purubaya, yang belum sempat dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut akan segera dilayangkan surat pemanggilan.
“Kayaknya Ahmad Purubaya belum dipanggil, tapi yang pasti untuk kepentingan penyelidikan berkaitan dengan kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan,”pungkasnya.
Terpisah, praktisi hukum Malut Agus Salim R. Tampilang, mendesak Kejati Malut segera memanggil Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, untuk diperiksa dalam kasus TPP tersebut.
“Maka saya dengan tegas mendesak Kejati Malut segera memanggil Ahmad Purbaya Kepala BPKAD Maluku Utara, karena tidak bisa lepas tanggung jawab dalam kasus ini,”tandasnya.
Menurutnya, penyidik harus memanggil Kepala BPKAD untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam apa benar peraturan direksi ini ada pengetahuan Dewan pengawas (Dewas) atau tidak.
“Jangan sampai peraturan itu dibuat sendiri oleh Direktur, karena tidak akan mungkin peraturan itu tidak diketahuinya, terus bagaimana dengan TPP 900 pegawai itu bisa ada pengurangan. Kemungkinan besar bagi saya terkait TPP ini ada penggelapan maka Ahmad Purbaya sebagai kepala BPKAD harus dipanggil,”jelasnya.
Selain Ahmad Purbaya lanjutnya, Sekprov Malut Samsudin Abdul Kadir, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut, Idhar Sidi Umar juga harus dimintai keterangan.
“Mereka semuanya harus dipanggil agar bisa membuat titik terang laporan para nakes, dan penyidik juga harus seriusi laporan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan itu,”pungkasnya.(par)