HARIANHALMAHERA.COM– Inspektorat Maluku Utara akan hadirkan enam organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut dalam sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang diselenggarakan pada selasa (14/3) nanti. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut rekomendasi Badan Pemerikaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian negara atas penggunaan anggaran tahun 2021 sampai 2022.
Keenam OPD akan diperiksa terkait masalah anggaran tersebut masing-masing Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Sekretariat DPRD serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT. Ali mengatakan, dalam sidang majelis TPTGR nanti selain dihadirkan 6 OPD juga beberapa rekanan (kontraktor) pelaksana proyek untuk mengetahui secara detail penggunaan anggarannya.
“Intinya sidang TPTGR ini untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK atas perencanaan anggaran dan belanja modal tahun 2021 sampai 2022 pada 6 SKPD,”katanya, saat ditemui di kantor Gubernur Malut, Senin (13/3).
Nirwan pun menuturkan bahwa sidang nanti akan ada 4 orang majelis yang terdiri dari Kepala BKD, Karo Hukum, Sekda dan Inspektorat.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas perencanaan anggaran dan belanja modal tahun 2021-2022 telah terdapat temuan atas kerugian negara yang cukup besar. Seperti pada proyek pembangunan jalan dan jembatan milik Dinas PUPR Malut yang dibiayai oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah ditemukan indikasi beramasah sebesar Rp 117 miliar.
Selain itu Dikbud Malut juga merupakan bagian dalam temuan tersebut, sebab terdapat temuan kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih. Kemudian Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 1 miliar lebih, RSUD Chasan Boesoirie Rp 1 miliar lebih, Sekretariat DPRD Rp 100 juta lebih, serta DKP Malut Rp 1 miliar lebih.(lfa)