HARIANHALMAHERA.COM– Dua oknum karyawan PT Natural Indococonut Organik (NICO) yang sempat saling adukan kasus dugaan pencemaran nama baik di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halut beberapa waktu lalu, ternyata senin (13/3) kedunya bersepakat untuk cabut laporan pengaduan dan menyelesaikan masalah di luar ranah hokum alias secara kekeluargaan.
Kuasa hukum terlapor PT. NICO, Dr. Selfianus Laritmas, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut setelah dilakukan pembicaraan lebih lanjut, ternyata tidak ada pencemaran nama baik sehingga kedua bela pihak bersepakat berdamai dan saling memaafkan.
“Dari laporan yang dimasukan oleh pihak terlapor ini tidak ada pencemaran nama baik, namun kami juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang pernah di muat beberapa media. Pihak perusahan dan klien saya ini tidak pernah mencemarkan nama baik terhadap pelapor,”katanya, senin (13/3) di SPKT Polres Halut.
Penyelesaian perkara ini berhasil dilakukan lanjut Dr. Selfianus, setelah kedua pihak bertemu untuk bicarakan pokok masalah dan telah menemukan solusinya, dimana terlapor dan pelapor telah mengklarifikasi semua masalahnya.
“Prinsipnya hal-hal yang diturunkan oleh pelapor ini sudah diselesaikan dengan baik, kedepannya harus lebih baik lagi dan perusahan kedepannya juga harus membantu daerah ini, sehingga tindensi negatif terhadap pekerja-pekerja yang ada tidak terjadi lagi,”ujarnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Egber Hoata, menuturkan kedatangan dirinya ke Polres Halut hanya mendampingi kliennya untuk menyelesaikm masalah tersebut, dimana semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak terlapor silahkan melakukan klarifikasi di media, jika itu kalian menilai bahwa klien kami melakukan tuduhan terhadap terlapor itu hak jawab mereka di media,”tuturnya.(sal)