HukumTernate

Pengakuan Wali Kota Ternate Dipersidangan Dibantah Sukarjan

×

Pengakuan Wali Kota Ternate Dipersidangan Dibantah Sukarjan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ternate saat hadir di sidang kasus korupsi anggaran Haornas 2012

HARIANHALMAHERA.COM– Keterangan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam persidangan yang menyatakan tidak tahu terkait pencairan anggaran Haornas 2018, langsung dibantah dari mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sukarjan Hirto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana tersebut.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (16/3), mantan anak buah Tauhid pun menegaskan bahwa eks Sekertaris Kota (Sekkot) Ternate itu jusetru lebih tahu pencairan anggaran Haornas.

Sukarjan mengatakan bahwa dalam pertemuan pada tanggal 9 September 2018, dirinya sempat menyampaikan pada Tauhid yang kala itu menjabat sebagai ketua TAPD Kota Ternate terkait dengan kendala yang dihadapi dalam proses pencairan anggaran.

Setelah tersebut lanjutnya, keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 10 September 2018, dirinya dipanggil Tauhid, dan diminta untuk menyerahkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Paska penyerahan SPP itulah, anggaran langsung dicairkan. Bahkan, menurutnya, dirinya juga melaporkan ke Tauhid bahwa anggaran telah dicairkan.

“Tauhid sebenarnya lebih tahu, karena saya sudah sampaikan mulai dari kendala pencairan sampai laporkan bahwa anggaran sudah cair,”katanya.

Sebelumnya dalam sidang tersebut, Tauhid yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengetahui adanya pencairan anggaran Haornas, termasuk tidak tahu menahu item-item kegiatan yang disusun Dispora yang saat itu dipimpin Sukarjan.

“Saya tidak tahu terkait dengan item-item kegiatan, karena ada perubahan anggaran yang dilakukan pada berikutnya dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2,8 miliar,” katanya Dihadapan majelis hakim yang diketuai Khadijah A. Rumalean, didampingi Budi Setiawan dan Muh Yakob Widodo sebagai hakim anggota.

Tauhid menambahkan bahwa penentuan terjadinya tambahan anggaran itu berdasarkan penyusunan anggaran yang disampaikan Dispora dalam plafon anggaran Dispora.

“Kemudian TAPD melakukan pembahasan di internal pemerintah,” tuturnya.

Usai ditingkat internal, pembahasan kemudian dilanjutkan bersama DPRD Kota Ternate, sampai selesai. Meski mengaku tahu besaran anggaran pada saat pembahasan, namun Tauhid memastikan tidak pernah tahu pencairan anggarannya. Bahkan, selaku ketua TPAD, dia juga tidak pernah menandtaangani pencairan anggaran haornas.

Selain Tauhid, dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi ahli dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Malut, Her Notoraharjo.

Her, dalam keteranganya menyampaikan bahwa tidak mengetahui secara pasti terkait kerugian negara apakah dari APBN atau APBD Kota Ternate.

“Karena anggarannya tidak dirinci dimana anggaran APBN dan mana anggaran dari APBD pada kegiatan Haornas, tapi yang jelas temuannya Rp 275 juta  sekian,”ujarnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *