HARIANHALMAHERA.COM– Status aset tanah dan bangunan SMA Negeri 8 Kota Ternate rupanya masih menjadi hak pemerintah Kota Ternate, meski sekolah tingkat SMA sederajat sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Hal ini terjadi lantaran belum adanya serah terima oleh kedua pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Belum penyerahan aset SMA Negeri 8 Kota Ternate ini terungkap setelah adanya pertemuan antara komisi IV DPRD Provinsi Malut bersama pemerintah Kota (Pemkot) Ternate di hadiri keterwakilan guru SMA Negeri 8 Kota Ternate yang berlangsung di Aula Kantor walikota Ternate, senin (10/4).
Pertemuan tersebut untuk bicarakan aset tanah dan bangunan SMA Negeri 8 Kota Ternate yang luas tanah 4,814 cm2 dengan nilai Rp 635 juta dan gedung senilai Rp 6,9 miliar pada tahun 2008 yang sebenarnya sudah diserahkan Pemkot Ternate ke Pemprov Malut hanya saja belum diserahkan seluruh dokumen hibah asetnya sehingga itu DPRD Malut bertekad untuk mediasi Dikbud Malut dan Pemkot untuk selesaikan masalah tersebut.
Ketua komisi IV DPRD Malut, Djasmin Rainu, mengungkapkan bahwa aset sekolah SMA Negeri 8 di Kota Ternate tidak ada masalah, dimana sejak tahun 2010 sudah ada penyerahan dari Pemkot Ternate ke Pemprov Malut, justeru yang kendala ada pada eks rumah dinas DPRD Kota Ternate masih ditempati.
“Komisi IV berkeinginan agar perlu adanya penyerahan dokumen seluruh aset dari pemerintah Kota Ternate yang bersifat hibah karena aset juga masih tercatat sebagai aset daerah Kota Ternate sehingga nantinya DPRD akan mediasi rapat bersama Dikbud, DPRD dan pemerintah Kota Ternate untuk mengambil langka-langka,”katanya.
“Soal rumah dinas DPRD itu ada 5 unit rumah yang ditempati, sebelumnya sudah ada pemberitahuan tetapi Pemprov tidak mengambil langka, padahal pemberitahuan supaya mereka yang menempati rumah tersebut segera kosongkan rumah dinas, karena memikirkan aspek pendidikan agar kekurangan ruangan bisa digunakan,”sambungnya.
Sementara Sekretaris Kota (Sekot) Ternate, Jusuf Sunya menegaskan, bahwa Pemkot bukan sengaja menghambat tetapi factor komunikasi dan koordinasi pemerintah Provinsi yang sangat bobrok sehingga itu diminta kepada komisi IV untuk suarakan agar masalah ini tidak berlarut-larut.(lfa).