HARIANHALMAHERA.COM– Pembentukan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Halmahera Utara periode 2017-2021 ternyata berujung ke proses hukum. Pergantian jabatan sekretaris dari Yansen Pawane ke Porda Amana, membuat Jansen pun mengambil langkah hukum. Dia melaporkan masalah ini ke Polres dengan tuduhan pemalsuan dokumen berupa SK KONI Malut tentang kepengurusan KONI Halut.
Bahkan, kasus yang dilaporkan ini sudah ditindaklanjuti Polres Halut dengan telah memeriksa sejumlah pengurus KONI Halut, salah satunya Porda. Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda, menuturkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, pihak yang diperiksa pun masih sebatas saksi. “Belum mengarah ke tersangka, karena masih cukup jauh proses penyelidikannya,” katanya, kemarin (17/7).
Selain pengurus KONI Halut, penyidik juga akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pengurus KONI Malut. “Pengurus KONI Malut juga akan dipanggil untuk dimintai keterantan seputar klasifikasi surat-surat sehingga dapat diketahui bahwa apa benar ada surat yang dipalsukan masuk ke KONI provinsi dan bagaimana mekanisme pergantian pengurus KONI,” jelasnya.
Rusli menuturkan Kasus ini dilaporkan Yansen yang mengaku sebagai sekertaris KONI Halut yang telah diganti tanpa melalui prosedur. “Sesuai keterangan pelapor bahwa di dalam SK KONI Malut nomor: 013/KPTS/KONI-MU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang susunan pengurus antar waktu KONI Halut masa bhakti 2017-2021, dirinya sebagai sekertaris umum
namun kemudian SK yang baru tiba-tiba jabatannya diganti oleh Porda Amana. SK itu dianggapnya palsu,” ujarnya.(dit/pur)