Maluku UtaraPemprov

Gubernur Malut Kembalikan Jabatan Abdullah dan Fachrudin Usai Ditendang

×

Gubernur Malut Kembalikan Jabatan Abdullah dan Fachrudin Usai Ditendang

Sebarkan artikel ini
prosesi pelantikan dua pimpinan OPD Malut oleh Sekprov Malut

HARIANHALMAHERA.COM– berbeda dengan Saifuddin Djuba yang digeser dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara ke Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) hingga berakhir nonjob, sementara Abdullah Assagaf dan Fachrudin Tukuboya yang sempat dimutasi gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) ternyata dilantik kembali pada jabatan semula.

Sebelumnya, Abdullah Assagaf menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kemudian digeser oleh gubernur Malut ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menggantikan Fachrudin Tukuboya. Sementara Fachrudin sendiri dilantikan sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Malut. Namun, terhitung tanggal 3 Juli 2023 kemarin, keduanya kembali pimpinan jabatan semula menyusul gubenur Malut sendiri telah batalkan surat keputusan (SK) tersebut dilanjutkan dengan pelantikan.

Dikembalikan Abdullah dan Fachrudin ke jabatan semula tersebut berdasarkan SK Gubernur Malut nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/40/VII/2023 tentang pembatalan dan pencabutan Keputusan Gubernur  Malut nomor: 821.2.22/KEP/JPTP/38/VI/2023 tentang pengangkatan pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintah provinsi Malut.

Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir pun membenarkan adanya pelantikan terhadap Abdullah Assagaf dan Fachrudin, dimana keduanya resmi balik ke jabatan semula sebagaimana SK Gubernur Malut bernomor 821.2.22/KEP/JPTP/40/VI/2023 tertanggal 3 Juli 2023.

“Iya, sudah dilaksanakan pelantikan beberapa hari kemarin, dimana Abdullah Assagaf kembali ke DKP dan Fachrudin Tukuboya kembali ke DLH. Ini dilakukan sesuai hasil evaluasi dan kajian, jadi pak gubernur meminta batalkan SK pelantikan kedua pejabat tersebut kemudian kita langsung batalkan,”katanya Kamis (6/7).

“Jadi posisi jabatan Kepala Biro Hukum masuk Plt, kemudian Ridwan sebagai Plt Kepala DKP dibatalkan kembali ke jabatan Sekretaris DKP,”sambungnya.(lfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *