HARIANHALMAHERA.COM-Proyek pembangunan jalan Mutui-Tataleka, Kecamatan Jailolo,Kabupaten Halmahera Barat belum juga tuntas. Padahal, proyek itu mulai dikerjakan sejak tiga tahun lalu. PT Alfadil, selaku pemenang tender waktu itu, memperoleh nilai kontrak, sebesar Rp 11 miliar. Tanpa ada alasan yang jelas, dikabarkan proyek dimaksud sudah dialihkan lagi ke pihak ketiga.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PU-PR) Halbar, Muhammad Yusuf mengatakan, Soal proyek tersebut Ia sudah perintahkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) agar segera dilakukan pemutusan kontrak kerja.
“Saya sudah perintah ke Uci (Kabid Bina marga/PPK), untuk menyiapkan dokumen pemutusan kontrak,”Jelas Yusuf saat disinggung alasan pemutusan kontrak. Menurutnya, pekerjaan proyek dihentikan dari kontraktor sebelumnya lantaran telah melewati batas kontrak.
“Lebih jelas nanti di tanyakan ke pak Kabid selaku PPK,”tambahnya.
Lainnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Halbar, Kamaludin Kaidaty mengaku, masalah proyek pembangunan jalan Mutui-Tataleka seringkali ditemui sejumlah keluhan dari warga setempat. Mereka mengeluh, terkait penggusuran lahan namun, belum dibuatkan sertifikat baru oleh dinas terkait.
“Jadi saya juga minta agar persoalan sertifikat lahan juga harus segera diselesaikan,”harapnya. Minggu, (28/07).
Reporter : Iin
Redaktur :M.T