HARIANHALMAHERA.COM– kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan oleh seorang ayah berinisal RM alias Ono (38) terhadap dua anak kandungnya yang masih dibawa umur masing-masing JM dan GM akhirnya naik ke tahap penyidikan. Kasus ayah bejad yang ditangani Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Utara, rabu (26/7) telah digelar press conference sekaligus hadirkan terduga pelaku yang resmi ditahan untuk jalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam press conference yang dipimpin langsung Kapolres Halut, AKBP. Moh. Zulfikar Iskandar,S.I.K, itu menyampaikan bahwa laporan kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan LP/263/VII/2023/SPKT/ResHalut/PoldaMalut, tanggal 18 Juli 2023 sudah ditindaklanjut penyidik Polres Halut melalui Unit PPA, dimana terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus pencabulan anak dibawa umur ini dilakukan pelaku secara berulang kali dan terjadi secara terpisah, dimana untuk korban bernisial JM dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2019 hingga terakhir pada tanggal 18 Juli 2023. Sedangkan untuk korban GM dilakukan pelaku sejak tahun 2021 hingga terakhir pada tanggal 12 Juli 2023,”katanya.
Perbuatan terduga pelaku menurut mantan Kapolres Halteng ini, telah dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan ke-dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D dan Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jo Pasal 285 KUHPidana.
Modus operandi dalam perkara ini lanjut AKBP. Moh Zulfikar, diduga dilakukan secara paksaan disertai ancaman terhadap korban, dimana korban JM misalnya, pelaku melakukan perbuatannya sudah berulang-ulang sejak tahun 2019 yang mana saat itu korban masih duduk di bangku SMP kelas 2 hingga terakhir pada tanggal 18 Juli 2023.
“Setiap pelaku meminta untuk menyetubuhi korban JM, pelaku selalu melakukan pemaksaan dan ancaman kekerasan dengan cara memarahi korban atau membentak apabila korban menolak permintaan pelaku dan ketika di setiap korban menolak atau melawan, pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban. Kadang mengunakan tangan, kadang mengunakan batang kayu, rotan, kadang juga mengunakan ikat pinggang,”ungkapnya.
“Bahkan pernah ada kejadian di kebun Desa Togoli, pelaku mengunakan daun pisang kering yang di bakar. kemudian pelaku memukul korban dan mengenai betis dan tangan korban. Sehingga korban mengalami luka-luka bekas pukulan dari pelaku,”sambungnya.
Sementara korban berinisial GM sambung Kapolres Halut, ternyata juga sudah berulang-ulang kali dilakukan sejak korban masih duduk dibangku SMA kelas 1 pada tahun 2021 hingga perbuatan yang terakhir kalinya pada tanggal 12 Juli 2023.
“Modus yang digunakan pelaku juga sama, yakni mengancam dan memukul korban hingga mengalami luka-luka,”pungkasnya.
Kapolres Halut pun menambahkan bahwa dalam kasus ini, penyidik Unit PPA Polres Halut telah mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk) berupa satu buah jaket berwarna biru satu buah celana panjang berbahan jeans warna biru, satu buah celana dalam berwarna ungu dan satu buah BH/bra berwarna merah muda.
“Tempat kejadian perkara ini dilakukan pelaku secara terpisah mulai dari dalam rumah dan samping rumah milik pelaku di Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo sampai di rumah kebun yang terletak di Desa Togoli Kecamatan Tobelo Barat. Saat ini kedua korban dan ibunya sedang dibawa ke Kota Ternate untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus Psikologi dari Kementrian Sosial (Kemensos),”ujarnya.(dit)