HukumMaluku Utara

Mantan Istri Mendiang Sultan Ternate Dilaporkan ke Polda Malut

×

Mantan Istri Mendiang Sultan Ternate Dilaporkan ke Polda Malut

Sebarkan artikel ini
Sultan Ternate proses hukum Nita Budi Susanti ke Polda Malut atas dugaan perbuatan melawan hukum

HARIANHALMAHERA.COM– Nita Budi Susanti, mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48 terpaksa harus berurusan dengan penegak hokum, menyusul senin (31/7), dirinya telah diadukan ke Ditreskrimum Polda Maluku oleh Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah. Nita dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum kesultanan Ternate, Darwis Mohd Said, usai membuat laporan pengaduan ke Polda Malut mengatakan bahwa Nita Budi Susanti secara resmi dilaporkan ke Polda, karena diangap telah membuat kegaduhan yang merusak tatanan adat kesultanan Ternate.

“Yang kami laporkan adalah perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan melawan hukum, mencemarkan nama baik dan perbuatan lainnya, karena mengatasnamakan Wali Kolano di Kesultanan Ternate,”katanya.

Langkah hokum ini diambil lanjutnya, tentu berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh, dimana Wali Kolano yang saat ini dipakai oleh terlapor Nita Budi Susanti dengan sebutan ‘Boki’ kemudian melantik sejumlah perangkat adat dan intens memperkenalkan dua anak kembarnya ke warga Kesultanan Ternate. Padahal menurutnya, perbuatanya itu adalah keliru karena tak memiliki dasar.

Sebutan Boki atau Permaisuri Sultan terhadap Nita lanjutnya, apabila ia tidak menikah lagi, namun gelar tersebut hilang, karena dirinya sudah kembali menikah.

“Kapasitas dia (Nita Budi Susanti,red) sebagai apa? sehingga dia melantik perangkat adat sedangkan dia ini sudah menikah lagi, dulunya dia sebagai istri almarhum Mudaffar Sjah (Sultan Ternate ke-48) sehingga ya masih dijuluki Boki, namun setelah Sultan meninggal dan dia ternyata saat ini sudah menikah lagi otomatis nasabnya sudah putus, jadi dia melakukan aktifitas saat ini salah dan keliru,”terangnya.

Darwis pun menambahkan bahwa dua anak kembar, yakni Ali Mohamad Tajul Mulk Putra Mudaffar Sjah dan Gaja Mada Satria Nagara Putra Mudaffar Sjah yang saat ini terus diperkenalkan Nita Budi Susanti di kalangan masyarakat Kesultanan Ternate juga tak berdasar. Sebab, berdasarkan sampel deoxyribonucleic acid atau hasil test DNA dari laboratorium forensik Mabes Polri menunjukan tidak ditemukan genetik atau pewarisan sifat garis keturunan dari mendiang Sultan H. Mudaffar Sjah sebagai ayah biologis.

Hal itu sambungya, juga diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate. No 70/PID.B/2016/PN.Tte, dimana isi putusannya bahwa hasil test DNA forensik Mabes Polri kedua anak itu dinyatakan bukan anak keturunan biologis dari almarhum Mudaffar Sjah.

Dia pun meminta para pihak yang masih ragu dengan bukti hasil test DNA tersebut sedianya membaca hasil putusan tersebut secara cermat.

“Saya kurang masuk ke ranah adat tapi saya hanya berbicara mengenai hukum positif, karena sudah ada berdasarkan putusan PN Ternate juga berdasarkan putusan hukum adat dari Komisi Ngaruha juga Ada, jadi ini menimbulkan kegaduhan di kota Ternate dan Maluku Utara umumnya,”tandasnya.

Dalam laporan pengaduan tersebut, pihaknya juga mempersiapkan sejumlah bukti lain seperti Putusan Bobato 18 tentang pembatalan wasiat Sultan sebelumnya terhadap peran Nita Budi Susanti.

Sementara itu, Jo Hukum Soasio Kesultanan Ternate, Gunawan Yusuf Rajim menuturkan bahwa Sultan saat itu berada di Pendopo Kesultanan pernah mengatakan bahwa Kolano Modoru atau penerus tahta kesultanan yang disematkan terhadap 2 anak kembar tersebut berdasarkan Jaib Kolano atau hak veto memang tak bisa dirubah maupun ditarik kembali. Namun hal itu bisa dibatalkan apabila sudah ada Sultan selanjutnya.

“Memang benar pada penjelasan terakhir beliau mengatakan begitu tetapi Jaib Kolano itu bisa dibatalkan oleh siapa yang akan menjadi Sultan di kemudian hari jika dia merasa Jaib Kolano itu tidak sesuai dengan zamannya dan tidak sesuai dengan konstitusi maka bisa dibatalkan oleh yang beriku,” tuturnya.

“Karena hak Jaib Kolano ini melekat di masing–masing Sultan, yang dikeluarkan Sultan terdahulu dan bisa dibatalkan, tidak bisa dibatalkan oleh siapapun kecuali Sultan nah pada Sultan berikut ini bisa dibatalkan berdasarkan apa yakni berdasarkan kitabullah hadis Rasulullah, Fatwa, Maklumat Majelis Ulama, Putusan Pengadilan dan lain–lain,”ungkapnya.

Menurutya, hukum adat Kesultanan Ternate memang benar menobatkan seorang Permaisuri Sultan dengan sebutan Boki. Namun jika Sultan yang bersangkutan sudah mangkat atau meninggal dunia maka tidak ada lagi gelar akan tetapi menjadi ‘Jou Yaya’ yang artinya ibu yang dimuliakan.

“Kemarin kalau dia (Nita Budi Susanti) tidak menikah maka dia masih memegang gelar sebagai ‘Jou Yaya’ dan ketika dia masih memegang gelar Jou Yaya maka dia punya hak karena nasabnya masih ada di Kesultanan. Jika nanti bagi siapa yang memegang gelar ‘Jou Yaya’ ketika nanti dia wafat maka dia punya hak bisa dimakamkan di makam keluarga atau di belakang masjid Kesultanan,”jelasnya.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, Kesultanan Ternate didirikan berlandaskan sendi ajaran Islam sehingga Nita Budi Susanti yang mengklaim sebagai Wali Kolano adalah keliru, dimana dalam sejarah dan ajaran Islam seorang Wali itu bukan perempuan melainkan laki-laki jika kita punya nasab keturunan dibawa itu dinasabkan dengan wali seorang laki-laki orang tuanya/saudara laki-lakinya/ pamannya dan dari garis laki-laki bukan perempuan.

“Apalagi dia (Nita Budi Susanti) melantik perangkat adat, Ternate Ini adalah kerajaan Islam segalah sesuatu berdasarkan kitabullah dan hadis rasulullah kita punya adat ini bersendikan agama dan semua orang tahu itu,” bebernya.

Gunawan juga mengingatkan kalau 4 Kerajaan Kesultanan di Maluku Utara ini bernasabkan dari Rasulullah SAW, yang turunan dari Rasulullah turun kepada anaknya Fatima Az- Zahrah dan kemudian menikah dengan Syaidina Ali bin Abi Thalib kemudian menurunkan Sultan Ternate ke-18, Zainal Abidin.

“Kemudian menurunkan Jafar Sadik kemudian menurunkan anak- anaknya yang menjadi Sultan jadi Kolano di Tidore, Bacan, Jailolo dan di Ternate kemudian menurunkan sultan-sultan pada garis lurus yang tidak pernah terputus sampai Sultan ke-48 itu bernasab terhadap Ahlul Bait mereka itu sudah jelas keturunannya Ahlul bait. Garis keturunan ini telah terpelihara ratusan tahun terus pada hari ini seorang Nita Budi Susanti mencoba memutuskan nasab Ahlul bait apakah harga diri kita tidak tercoreng?,” tanya Gunawan.

Nasab 4 kerajaan ini dikatakan Gunawan, sudah jelas berdasarkan pada mazhab Rasulullah dan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhir zaman jika ahlul bait ini jika sengaja dihilangkan.

“Karena syarat seorang mendapat safaat Rasulullah itu dimana tidak mengabaikan anak keturunan Rasulullah dan itu janji Rasulullah. Yang ada di keraton itu turunan ahlul bait yang jelas yang dan tidak akan pernah terputus,”tandasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *