HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akhinya angkat suara soal keresahan sejumlah PNS terhadap gaji 13 tahun 2023 yang belum dibayar. Pihaknya pun mengungkapkan bahwa tunggakan hak-hak PNS tersebut terjadi lantaran kas daerah alias keuangan tidak mencukupi untuk membayar.
Kepala BKAD Halut, Mahmud Lasiji, pun meluruskan informasi yang beredar luas bahwa anggaran gaji 13 sudah di transfer ke Provinsi dan Kabupaten/Kota tetapi belum dibayar tentu tidak benar, dimana untuk Halut sendiri baru di transfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang setiap bulan sebesar Rp 27 miliar, dimana anggaran itu untuk pembiayaan rutin gaji dan operasional lainnya.
“Jadi untuk membayarkan gaji 13, kami sedang menanti pembayaran piutang, baik itu dari Provinsi maupun dari pihak lainnya sebesar 70 miliar. Jika kas daerah sudah mencukupi, hak pegawai akan dibayarkan,”katanya, Kamis (3/8).
Terpisah Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Halut, Rymond Batawi, menambahkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji 13 PNS di lingkup Pemda Halut, karena ketersediaan kas daerah yang belum mencukupi akibat dari piutang yang belum dibayarkan akan tetapi Pemda Halut pastikan bayar apabila dana piutang masuk.
“Pemda tetap membayar hak-hak PNS tetapi masih menunggu piutang yang di bayar oleh Pemprov dan pihak lain, jika ini sudah ada akak di selesaikan,”tandasnya.(sal)