HARIANHALMAHERA.COM– meski masa jabatan gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) berakhir di bulan Desember 2023 lagi, namun usulan penjabat gubernur Malut sudah diwacanakan DPRD setempat. Bahkan fraksi Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (KNBK) di DPRD Malut pun sudah siapkan dua nama untuk didorong dalam paripurna nanti.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna tentang penyampaian laporan akhir panitia khusus (Pansus) pembahasan LHP BPK tahun anggaran 2022 yang digelar senin (14/8) di gedung DPRD Malut, dimana ketua fraksi Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (KNBK), Malik Sillia, mendadak instrupsi setelah juru bicara pansus LHP BPK, Zulkifli Umar bacakan laporannya sebagai bentuk respon keputusan gubernur KH. Abdul Gani Kasuba yang telah mengumumkan Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir sebagai kandidat karateker gubernur untuk menggantikan dirinya.
Malik pun menyampaikan bahwa DPRD Malut juga harus mengusulkan dua nama calon Pj gubernur untuk menggantikan KH. Abdul Gani Kasuba dan mereka yang dianggap mampu melanjutkan ronda pemerintahan adalah Taufik Majid dan Ansar Husen.
“Gubernur telah mengumumkan sekretaris daerah (Samsuddin Abdul Kadir,red) sebagai kandidat karateker gubernur menggantikan dirinya, jadi mohon izin pak gubernur, agar tidak ada prasangka tentunya kita (DPRD) juga akan mengusulkan dua nama sehingga menjadi penjabat, yang pertama Samsuddin Abdul Kadir, Taufik Majid dan Ansar Husen,”katanya.
Sekertaris wilayah (Sekwil) PKB Malut ini menuturkan bahwa pemerintah pusat tidak perlu mencampuri urusan karateker gubernur Malut.
“Alasan kami sederhana, pak gubernur, tidak boleh ada pemain transferan, harus murni dari Maluku Utara, artinya harus prodak local bukan kiriman dari jakarta lagi, nantinya kita diobok-obok,”pungkasnya.
“Sudah terlalu banyak hal yang diambil oleh Jakarta (pemerintah pusat,red), masa karateker gubernur dari jakarta lagi, saya rasa cukup,”sambungnya.
Wakil Ketua DPRD Malut Rahmi Husen, menambahkan bahwa soal Pj gubernur akan dibahas lebih lanjut dan disampaikan secara resmi melalui paripurana DPRD nanti.
“Terkait dengan Pj gubernur akan secara resmi disampaikan melalui paripurna DPRD Maluku Utara,”ujarnya.(Ifa)