HARIANHALMAHERA.COM– Kasus dugaan pinjaman uang sebesar Rp 5,2 miliar yang melibatkan mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Kasuba (MK) dan lima orang lainnya disebut Polda Maluku Utara masih dalam tahap penyelidikan.
Tim penyelidik pun tegaskan bahwa kasus yang dilaporkan korban berinisial LS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut dengan nomor LP/B/22/V/2023/Ditreskrimum tartanggal 29 Mei 2023 sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 362 KUHPidana itu tetap di proses.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy melalui Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil, S.I.K mengatakan, kasus tersebut masih status penyelidikan dimana penyidik sudah memanggil sejumlah orang untuk diperiksan sebagai saksi.
“Kasus itu masih dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara,”katanya, Selasa (15/8).
Selain saksi dan korban lanjutnya, dalam kasus penyidik juga sudah minta keterangan terlapor mantan Bupati Halsel tetapi masih sebatas saksi.
“Berapa jumlah yang diperiksa belum diketahui pasti, karena penyidikan masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan bahan keterangan,”ujarnya.(par)