HARIANHALMAHERA.COM– Komisi III DPRD Halmahera Utara soroti penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo yang diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halut. Sebab, pembuangan limbah medis B3 tersebut sedianya menggunakan pihak ketiga agar lebih safety dan tidak membias.
Ketua Komisi III DPRD Halut, Sahril Hi. Rauf, mengatakan, selain penanganan limbah B3 oleh pihak ketiga tentunya RSUD juga harus memiliki tempat yang aman, karena kalau tidak maka akan berdampak pada masyarakat apalagi pengakutannya juga tidak safety.
“Pihak RSUD harus menyiapkan tempat limba yang safety ketika belum diangkut keluar, dan RSUD juga harus menjaga jangan sampai terjadi pencemaran,”katanya, Rabu (6/9).
Menurutnya, ketika limba B3 tersebut dibawa keluar maka mobil penggangkut pun minimal sudah memenuhi standar angkutan dan harus dibuat tempat penampung transit limba B3, karena ketika terjadi kendala pada mobil maka limbah tersebut tidak bole dibuang sembarangan.
“Kita tahu bersama bahwa limba B3 RSUD kalau tidak ditangani secara baik tentu dampaknya sangat buruk, sehingga itu dengan anggaran cukup besar maka fasilitas limbah harus diperhatikan,”ujarnya.
Politisi Hanura ini pun menegaskan RSUD Tobelo dalam menyampaikan laporan ke DPRD Halut maupun Pemda Halut terkati dengan pengelolaan limbah B3 tidak sekedar bilang di atas kertas aman tetapi fakta dilapangan tidak sesuai hasil laporan.
“Jangan hanya menyampaikan pengelolaan limbah B3 ini aman diatas kertas, tetapi fakta di lapangan terjadi pencemaran terhadap masyarakat,”tandasnya.(sal)