HARIANHALMAHERA.COM– Pendaftaran PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) di Kabupaten Halmahera Utara terpaksa diperpanjangan hingga tanggal 8 Januari 2023. Hal itu terjadi lantaran jelang penutupan pendaftaran pada tanggal 6 Januari kemarin tercatat beberapa Desa yang jumlah peminatnya belum mencapai kuota.
Bawaslu Halut pun mengambil keputusan untuk memerpanjang pengumuman rekrutmen dan pendaftaran PTPS hingga 8 Januari 2024 sebagai upaya menambah kuota di sejumlah Desa masih kekurangan peserta.
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, membenarkan bahwa pendaftaran PTPS diperpanjang, karena masih ada beberapa Desa yang belum terpenuhi.
“Iya, dari sejumlah Desa yang tersebar di Halut ternyata masih tercatat sebanyak 86 Desa yang kuotanya belum terpenuhi,”katanya, Minggu (7/1).
Bawaslu Halut lanjutnya, telah perpanjang masa pendaftaran selama dua hari terhitung mulai tanggal 7 sampai 8 Januari 2024.
“Saya tentu berharap warga daftarkan diri sepagai PTPS dan meminta kepada Panwascam terutama pada 13 Kecamatan agar intens mensosialisasikan pendaftaran PTPS tersebut, agar kuota yang masih kurang, bisa terpenuhi,”ujarnya.(rif)