HARIANHALMAHERA.COM– surat edaran dari HRD PT IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), Rosalina Sangadji untuk para perusahan sub kontraktor dilingkup PT IWIP ternyata disesalkan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara. Pasalnya, surat tersebut dianggap bentuk ancaman dan menabrak aturan tertinggi, yakni UUD 1945.
Isi surat edaran HRD PT IWIP yang sudah beredara luas, menyebutkan bahwa memperhatikan semakin tinggi jumlah ex karyawan PT.WBN/PT. IWIP yang direkrut dan bekerja di kontraktor dalam area proyek PT WBN/IWIP, yang mengakhiri kontrak kerjanya secara sepihak dan tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, maka manajemen PT WBN dengan ini menyampaikan semua kontraktor tidak di bolehkan, merekrut eks karyawan WBN/PT IWIP yang belum mencukupi masa kerja satu tahun.
Dalam pernyataan surat tersebut, juga meminta kepada pihak perusahaan kontraktor, agar mengirim data perekrutan calon karyawan secara rutin untuk diverifikasi dan divalidasi oleh pihak manajemen PT IWIP.
Terkait surat HRD PT IWIP itu, Sekertaris SBGN Malut, Sofyan Abubakar mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Rosalina selaku HRD PT IWIP tersebut tentu sangat bertolak belakang dengan Undang-Undang dan bahkan sudah masuk dalam perbuatan tindak pidana umum, sebab sudah melarang seseorang bekerja di satu perusahaan atau mitra maupun kerjasama operasional perusahan.
“Kami meminta manajemen PT IWIP dalam hal ini Rosalina Sangadji agar membatalkan pernyataan surat yang dikeluarkan tersebut, karena sudah bertentangan dengan UUD 1944, norma dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan junto UU nomor 6 tahun 2023 ketenagakerjaan dan turunannya PP nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan waktu istirahat maupun pemutusan hubungan kerja,”katanya, senin (15/1).
Sofyan pun tegaskan bahwa apabila permintaan batalkan surat edaran tersebut tidak respon maka SBGN Malut juga tidak segan-segan membawa masalah itu ke ranah hokum, yakni membuat laporan pengaduan ke Mapolda Malut.
“Apabila tidak dibatalkan surat edaran yang dikeluarkan Rosalina itu maka kami bersama dengan kuasa hukum akan laporkan ke Polda Maluku Utara,”tegasnya.(tr-02)