Halut

PSU TPS Igobula Dijadwalkan 24 Februari, KPU Halut: KPPS Terlibat Pelanggaran Sudah Nonaktif

×

PSU TPS Igobula Dijadwalkan 24 Februari, KPU Halut: KPPS Terlibat Pelanggaran Sudah Nonaktif

Sebarkan artikel ini
KPU Halut

HARIANHALMAHERA.COM– KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akhirnya menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan pada 24 Februari 2024, setelah Senin kemarin menerima rekomendasi Bawaslu Halut dengan nomor 038.

Dalam rekomendasi Bawaslu Halut itu menjelaskan bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara atau mekanisme pada setiap tahapan penyelenggaraan yang melibatkan Ketua dan Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Pengawas TPS, Linmas serta saksi dari Partai Politik (Parpol).

Terkait rekomendasi tersebut, Ketua KPU Halut, M. Rizal pun mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu telah melaksanakan pleno untuk PSU sekaligus menetapkan jadwal dan tahapannya.

“Sesuai jadwal dan tahapan, pertama kami lakukan sosialisasi kepada pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya,”katanya selasa (20/2).

Untuk jumlah pemilih pada TPS 01 tersebut lanjutnya, sesuai data dari Divisi Program dan Data KPU Halut tercatat pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS tersebut sebanyak 293.

“Sosialisasi yang dilakukan masih sama dengan situasi normal tentang pentingnya menyalurkan hak pilih bagi pemilih. Kami berharap partisipasinya normal sebagaimana pada pemungutan suara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari kemarin. Sebab PSU hanya mengulang saja pemungutan suara yang sudah dilaksanakan sebelumnya,”ujarnya.

Dalam pelaksanaan PSU TPS 01 tersebut menurutnya, KPU Halut telah mengangkat KPPS yang baru, karena KPPS sebelumnya telah dinonaktifkan buntut terlibat pelanggaran hingga terjadinya PSU sebagaimana yang direkomendasi Bawaslu Halut.

“Para KPPS yang baru diangkat juga diberikan penguatan kapasitas dengan tujuan agar PSU berjalan sesuai prosedur, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.

Ketua KPU Halut menambahkan bahwa untuk distribusi logistic PSU ke TPS akan dilakukan sehari sebelum jadwal PSU, tepatnya pada tanggal 23 Februari 2024, dan  di hari yang sama akan dibagikan formulir c (undangan) pemberitahuan kepada pemilih oleh penyelenggara yang baru diangkat.(sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *