HalutHukum

DLH Halut Ancam Proses Hukum Perusak Pohon, Buntut Mahasiswi Uniera Tertimpa Dahan

×

DLH Halut Ancam Proses Hukum Perusak Pohon, Buntut Mahasiswi Uniera Tertimpa Dahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tertimpa pohon

HARIANHALMAHERA.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halmahera Utara tegaskan akan proses hokum siapapun yang sengaja merusak pohon penghijauan di sepanjang jalan dalam Kota Tobelo dan sekitarnya. Hal itu disampaikan menyusul ada pohon yang ditemukan mati secara perlahan-lahan.

Kepala DLH Halut, Yudhihart Noya, mengatakan bahwa banyak pohon penghijauan yang mengering di beberapa titik dalam Kota Tobelo, ternyata sengaja dimatikan dengan cara menyirami oli bekas dan ada pula mengupas kulitnya.

“Kebanyakan pohon penghijaun mati, karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kami DLH Halut meminta agar masyarakat tidak mematikan pohon penghijauan tanpa sepengetahuan Dinas, jika kedapatan maka akan diproses secara hukum karena sudah ada Perdanya,”katanya, selasa (23/4).

Sejumlah pohon disepanjang jalan trans Tobelo-Galela (Togale) misalnya disebut Kepala DLH Halut bahwa sudah mulai terlihat mengering sehingga mengancam nyawa terutama para pengendara dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut, dimana terbukti salah satu mahasiswi Universitas Halmahera (Uniera) menjadi korban tertimpa pohon kering.

“Beberapa hari lalu, salah satu mahasiswi Uniera bernama Tania Ayu Sudrajat menjadi korban tertimpa dahan pohon kering saat melintas di depan kampus, Desa Wari, Kecamatan Tobelo. Korban saat ini masih dirawat di RSUD Tobelo, karena mengalami luka serius, untungnya saat kejadian korban langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis,”ujarnya.

Soal masalah mahasiswi tertimpa pohon tersebut lanjutnya, DLH Halut bekerja sama RSUD Tobelo untuk memberikan perawatan medis dengan menggunakan BPJS Kesehatan. “Untuk biaya perawatannya, kami bekerja sama dengan RSUD Tobelo jadi sudah aman,”terangnya.

“Kami menghimbau agar jangan matikan pohon dengan cara menyiram dengan oli mapun mengupas kulitnya, jika pohon sudah rimbun laporkan ke Dinas terkait agar di pangkas,”sambungnya.

Yudhihart menambahkan bahwa DLH Halut rutin melakukan pemangkasan pohon penghijauan yang sudah rimbun akan tetapi masih terdapat kekurangan fasilitas pendukung seperti mobil craand sehingga kadang pohon yang sudah tinggi tidak bisa dipangkas dengan alat yang ada.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *