HalutHukumMaluku Utara

Gegara Ini, Banmus Tunda Pembahasan Pelantikan PAW Dua Anggota DPRD Halut

×

Gegara Ini, Banmus Tunda Pembahasan Pelantikan PAW Dua Anggota DPRD Halut

Sebarkan artikel ini
Banmus DPRD Halut saat hendak bahas soal PAW

HARIANHALMAHERA.COM– Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara (Halut), kamis (2/5) sediannya agendakan rapat menindaklajuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut soal Pergantian Antara Waktu (PAW) dua anggota dewan, yakni Budiyanto Gawasali dan Dani Tantry dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda, karena ada beberapa alasan, salah satunya soal keabsahan pengurus DPP PKPI yang sudah berganti dan proses gugatan masih berjalan di PTUN.

Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong, mengatakan, sebelum mengambil keputusan dari tindaklanjut SK Gubernur Malut soal PAW tentunya pihaknya akan bertemu langsung dengan Kemenkumham, karena surat keabsahan yang diterbitkan pada 23 Desember 2023 lalu, dimana ketua DPP PKPI yang sah diberikan pada Aslizar Nurdin Tahjung, sementara pihak yang menggugat adalah kubuh Yusuf Silihin.

“Ketika SK ini keluar kita memproses melalui Banmus, karena proses pelantikan ini dilakukan atau tidak tentu keputusannya ada di rapat Banmus, namun itu juga harus melalui dasar-dasar dan hari ini kita putuskan bahwa rapat Banmus ini ditunda sampai ada keputusan PTUN,”katanya.

Menurutnya, jika dalam rapat Banmus ada perdebatan maka pihaknya akan meminta untuk di voting, namun tidak ada masalah sehingga terdapat enam poin usulan yang akan ditindak lanjuti dan pihaknya juga menghargai gugatan anggota DPRD yang mau digantikan.

“Jadi gugatan SK Gubernur di PTUN oleh Budiyanto Gawasali dan Dani Tantry ini juga kita harus menghargai, karena mereka juga memiliki hak untuk mengajukan proses ini sementara berlangsung, jika kedua anggota DPRD ini kala dalam putusan PTUN nanti maka kami akan melantik orang yang mengganti mereka,”terangnya.

Wakil Ketua DPRD Halut Hi. Samsul Bahri Umar, menambahkan bahwa dalam rapat Banmus ini tentu pihaknya belum bisa mengambil keputusan pelantikan, karena penalarannya surat-surat yang ada terutama surat dari Kemenkumham yang menjadi dasar.

“Tentu pasti ada polemik jika kami belum agendakan pelantikan, perlu diketahui SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, ada surat keputusan MK dan ada surat Mendagri, ini yang mejadi alasan DPRD belum melakukan pelantikan,”ujarnya.

“Banmus tetap berpegang dengan SK Kemenkumham, karena bertentangan dengan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur soal keapsahan kepengurusan,”sambungnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *