HARIANHALMAHERA.COM– Pencocokan dan penelitian (Coklit) peserta pemilih pada Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) KPU Halut sepertinya masih belum valid. Hal ini menyusul uji petik (penelitian hasil verifikasi) yang dilakukan oleh Bawaslu Halut telah menemukan sebanyak 2.357 orang yang memenuhi syarat hak pilih tapi ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih.
Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Halut, Rusni Ibrahim, membenarkan adanya temuan 2.357 pemilih yang tidak terdaftar setelah dilakukan uji petik. Rusni pun mengatakan bahwa dari 2.357 pemilih tersebut mines Kecamatan Galela Barat, Galela Selatan, Galela Utara dan Loloda Utara.
“Setelah kami melakukan uji petik pasca coklit di beberapa Kecamatan, ternyata ada beberapa kategori yang kami temukan, terutama pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai peserta pemilih,”katanya, Senin (29/7).
Masalah ini menurutnya, tidak terlepas dari petugas Pantarli yang mencoklit tidak sesuai prosedur, dimana mereka melakukan pencoklitan hanya di rumah yang bersangkutan sendiri dan tidak menempel stiker sebagiamana ditemukan sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) di Desa Soakonora dan Kota Tobelo.
“Kami akan melakukan himbauan secara resmi kepada KPU agar dapat memastikan pemilih TMS dan MS agar dapat di verifikasi kembali dalam rangka dapat memaksimalkan tahapan awal dari pemutahiran daftar pemilih,”ujarnya.
Ia menambahkan, uji petik pasca coklit yang dilakukan ini tentu bentuk pengawasan untuk memastikan siapapun yang punya hak pemilih harus diakomodir dan dapat disalurkan pada hari pencoblosan nanti.
“Dalam pengawasan ini pula tentu saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halu, agar dapat berpartisipasi aktif baik Paguyuban, Pemerintah Desa, serta seluruh Partai Politik agar dapat mengawal bersama pemutahiran daftar pemilih saat ini. Sebab ini sisa menghitung hari kita sudah memasuki tahapan pemutahiran daftar pemilih sementara,”tuturnya.(sal)