EkonomiHalut

Kuota BBMT ke Halut Dipangkas, Kesra Ingatkan Pangkalan Soal Edaran Bupati

×

Kuota BBMT ke Halut Dipangkas, Kesra Ingatkan Pangkalan Soal Edaran Bupati

Sebarkan artikel ini
Kabag Kesra Setda Pemkab Halut, Rahman Saha

HARIANHALMAHERA.COM– PT Pertamian ternyata sejak awal tahun 2024 ini telah melakukan pengurangan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Kabarnya, kuota BBMT yang sebelumnya disuplai sebanyak 820 sampai 830 kilo liter, kini hanya tersisa 815 kilo liter.

Pengurangan alokasi kuota BBMT Halut oleh PT Pertamina tersebut dibenarkan Kabag Kesra dan Ekonomi setda Pemkab Halut, Rahman Saha. Kepada awak media, Rahman pun menuturkan bahwa pengurangan kuota minyak tanah ke Halut itu mulai dilakukan sejak bulan Februari 2024 dan hingga memasuki akhir tahun ini belum ada perubahan. “Jadi pengurangan kuota BBMT ini sejak awal tahun 2024 sampai di pertengahan tahun 2024,”katanya, Rabu (18/9).

Menurut Rahman, awalnya salah satu faktor tejadinya pengurangan kuota BBMT Kabupaten Halut oleh PT Pertamian adalah hari libur sehingga pemda pun berharap kuota akan kembali normal di bulan Agustus sampai September 2024, namun faktanya masih belum ada perubahan.

“Semoga kuota BBMT ini bisa kembali normal seperti sebelumnya, agar tidak terjadi kelangkaan di setiap pangkalan yang ada saat ini, dimana jumlah pangkalan BBMT di Halut berkisar 900,”ujarnya.

Setelah pengurangan kuota BBMT tersebut lanjut Rahman, telah diingatkan pada para pengusahan pangkalan BBMT soal surat edaran Bupati Halmahera Utara Nomor :541/805, yakni mempertegas kembali pada pengelolah pangkalan di wilayah Kabupaten Halut untuk memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam edaran, yakni pertama dilarang menjual BBMT bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemda Halut sesuai SK Bupati Halut nomor 500/163/HU 2022, tentang perubahan keputusan Bupati Halut nomor 500/128 HU 2021 tentang harga eceran tertinggi BBM jenis minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga dalam di daerah Kabupaten Halut.

Kedua BBMT bersubsidi tidak dibenarkan secara sepihak memindahkan, mengalihkan pangkalan ke pihak lain serta ke lokasi/desa tertentu. Ketiga pengelolah pangkalan tidak dibenarkan menjual BBMT bersubsidi ke tempat usaha/kios dengan maksud pemilik usaha/kios nantinya menjual kembali BBMT bersubsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga melebihi HET yang ditetapkan.

Keempat, apabila pengelolah pangkatan dengan sengaja menjual BBMT bersubsidi kepada masyarakat tidak sesuai mekanisme yang diatur Pemerintah Daerah maka akan secara tegas menghentikan penyaluran BBMT ke pangkalan.

“Untuk harga BBMT di pangkalan sebesar 4.600 rupiah, jika ada yang menjual di atas harga tersebut bisa dilaporkan ke Kesra Halut agar ditindak,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *