HARIANHALMAHERA.COM– anggota DPRD Halmahera Utara terpilih periode 2024-2029, inisial MPT, bakal berurusan dengan penyidik penegak hokum terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halut. Pasalnya, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), selasa (15/10) telah diadukan secara resmi ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu pada Pilkada Halut 2024.
M Rizal, warga yang mengadukan srikandi DPRD insial MPT itu ke Bawaslu Halut mengatakan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh bersangkutan adalah saat memberi bantuan ke salah satu warga disabilitas berupa tongkat sembari mengangkat symbol dua jari yang dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Halut nomor urut 2, yakni SMART.
“Yang bersangkutan diadukan ke Bawaslu, karena temuan berupa foto dirinya yang diposting di laman facebooknya sendiri saat berikan bantuan ke warga sambil mengangkat 2 jari, mengingat dirinya anggota DPRD Halut terpilih dari PSI yang mana partai tersebut ikut beri dukungan ke Paslon nomor urut 2, sehingga apa yang dilakukan tersebut arahnya kesitu dan tentunya perbuatannya sudah masuk dalam unsur pidana pemilu,”katanya usai sampaikan laporan.
Dugaan pelanggaran MPT ini menurutnya, telah melanggar ketentuan terkait larangan kampanye sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pigub, Pilbup dan Pilwako, serta pasal 73 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwako.
“Tentunya diminta pada Bawaslu Halmahera Utara agar tindak lanjut laporan ini dengan melakukan langkah tegas sampai pada pemberian sanksi sebagaimana mestinya,”tegasnya.(sal)