HalutHukumPolitik

Kasusnya Naik Tahap Penyidikan, Priska Tadjibu Terancam Penjara 6 Tahun Hingga Denda Rp 1 M

×

Kasusnya Naik Tahap Penyidikan, Priska Tadjibu Terancam Penjara 6 Tahun Hingga Denda Rp 1 M

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris

HARIANHALMAHERA.COM– setelah menjalani pemeriksaan oleh di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Halut, pada Senin (21/10) kemarin, akhirnya penyidik menaikan status perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Mariane Priska Tadjibu, salah satu anggota DPRD Halut terpilih periode 2024-2029 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Proses penetapan status perkara anggota DPRD Halut terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu setelah penyidik Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu Halut itu menggelar rapat pada Selasa (22/10) pukul 21.30 Wit, di Hotel Dean Caffe ruang VIP, yang mana dalam kajian dianggap masuk pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris, pun membenarkan adanya penetapkan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan terlapor oknum anggota DPRD terpilih tersebut. Kepada awak media, Ahmad, mengatakan, terlapor Mariane Priska Tadjibu diduga melakukan pelanggaran Undang-Uandang Pilkada dengan memberikan bantuan materi pada warga sekaligus adanya bukti yang dikantongi bahwa terlihat ada gestur yang memberikan pesan secara langsung untuk mendukung Paslon Bupati-Wabup Halut nomor urut 2, yakni SMART.

“Iya, dari hasil rapat Gakkumdu soal kasus ini (Priska Tadjibu-red) sudah naik status ke tahap penyidikan, karena telah memenuhi unsur. Jadi Gakkumdu sementara melakukan langkah-langkah penanganan dalam penyidikan kasus,” katanya, Rabu (23/10).

Perbuatan terlapor sendiri menurut Ahmad, telah anggap oleh penyidik Gakkumdu bahwa telah melanggar Undang-Undang no 10 tahun 2016 pada pasal 187A  ayat  (1) yang menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan bak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

“Jadi sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) tentunya terlapor terancam sanksi pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *