HARIANHALMAHERA.COM– meski kampanye akbar pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara, yakni Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe yang digelar beberapa waktu lalu di kawasan pemerintahan, tepatnya di alun-alun Desa MKCM, Kecamatan Tobelo telah mampu hipnotis warga, namun kampanye oleh Paslon nomor urut 4 dengan akronim Sherly-Sarbin tersebut masih menyisakan masalah.
Betapa tidak, penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Halut saat ini telah melakukan penyelidikan terhadap kampanye Paslon Sherly-Sarbin lantaran lokasi kampanye-nya bermasalah, yakni kawasan larangan aktivitas politik, termasuk larangan pemasangan alat peraga kampanye atau atribut Parpol.
Terbaru, penyidik Gakkumdu Bawaslu Halut, pada Senin (25/11) telah memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara (Halut) Yudhihart Noya, untuk dimintai keterangan seputar penerbitan izin lokasi kampanye terhadap Paslon Sherly-Sarbin, termasuk dugaan menggunakan fasilitas Pemerintah.
Kepala DLH Halut, Yudhihart Noya, ketika ditemui awak media di kantor Bawaslu Halut, mengatakan bahwa sebagai warga negara dan ASN dirinya menghargai undangan klarifikasi dari Bawaslu Halut.”Jadi hari ini (Senin), saya dipanggil, karena beberapa waktu lalu kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 menggunakan alun-alun didepan kantor Bupati Halut,”katanya.
Yudhihart pun meminta agar ketua tim pemenang Sherly-Sarbin Kabupaten Halut juga ikut dipanggil.”Iya, jadi selain calon nomor urut 4 yang menggunakan fasilitas pemerintah, sebelum itu calon lain juga sama menggunakan fasilitas pemerintah, mereka ini juga harus dipanggil,”ujarnya.
Menurutnya, setelah banyak yang mengkritik lokasi kampanye tersebut, pihaknya langsung membatalkan surat yang dibuatnya, namun lokasi kampanye tersebut tidak lagi dipindahkan.
“Jadi waktu kami sudah batalkan surat ijin kampanye itu, namun tidak ada reaksi dari pihak penyelenggara untuk mendesak tim Sherly-Sarbin untuk dipindahkan,”tuturnya.(sal)