Kep Sula

Warga Waiboga Boikot Jalan, Buntut Pj Kades Tak Transparan Program Desa

×

Warga Waiboga Boikot Jalan, Buntut Pj Kades Tak Transparan Program Desa

Sebarkan artikel ini
Warga Waiboga demo Pemdes

HARIANHALMAHERA.COM– sejumlah mahasiswa hingga warga Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, yang mengatasnama front Waiboga Revolusi, Senin (28/4) nekat melakukan boikot ruas jalan, tepatnya di depan kantor BPD setempat. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap progam pemerintah Desa (Pemdes) yang dianggap tidak transparan.

Masa aksi pun menilai bahwa sejak tahun 2022 sampai 2025, Pemdes mereka dibawa kendali Pj Kades Waiboga, Mustafa Sanipon, dalam mencetuskan program hingga anggaran Desa tidak pernah terbuka ke masyarakat, bahkan pembentukan BUMDes pun yang tidak sesuai regulasi.

“Program yang dikerjakan pada tahun 2022 sampai 2025 dibawa kepemimpinan Bapak Pj Kades, Mustafa Sanipon, tidak transparan,”kata Ariyanto Tidore, mantan ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Waiboga (HIPMAWA), dalam orasinya.

Anto sapaan Ariyanto pun mendesak Pj Kades segera bubarkan BUMDes lantaran dianggap cacat secara regulasi dan segera membuat musyawarah untuk bentuk kepengurusan BUMDes yang baru.

“Kami mendesak Pemdes Waiboga segera membuat laporan pertanggung jawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa secara tertulis dan diserahkan ke BPD setiap akhir tahun sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014. UU No 3 Tahun 2024 Pasal 27 Poin C tentang pemerintahan Desa. UU No 110 Tahun 2016 Tentang BPD pada pasal 31,”ujarnya.

Tuntutan aksi warga tersebut akhirnya direspon Pj Kades Mustafa Sanipon. Dihadapan masa aksi, Pj Kades, mengatakan bahwa soal laporan pertanggung jawaban (LPJ) pertahun, semuanya sudah dimasukkan ke Inspektorat Pemkab Kepulauan Sula. “Jika memang masa aksi mau mengetahui hal itu maka tanyakan langsung ke Inspektorat,”pintanya.

Sementara Camat Sulabesi Tengah, Hayatudin Duwila, menambahkan bahwa dalam membuat LPJ tentu harus sesuai regulasi. “Itu wajib, jika tidak ada penyampaian laporan pertanggung jawaban, maka akan ada temuan dari BPK,”ungkapnya.

“Permasalahan LPJ diserahkan ke BPD atau tidak, itu lebih jelasnya ditanyakan langsung ke BPD,”sambungnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *