HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Ditreskrimum Polda Malut terus dalami kasus dugaan penjualan bahan mentah kandungan biji (ore) nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Kamis (15/5), penyidik telah melakukan pemeriksaan pejabat pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Malut.
Namun, beberapa pejabat dua dinas tersebut hanya diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan bahwa penyidik masih terus dalami perkara dugaan penjualan nikel ore tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi sebagai pengembangan perkara tersebut.
“Tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut masih melakukan penyelidikan, dimana saat ini kami baru saja minta keterangan dari dua dinas Pemprov Malut,”katanya.
Setelah pemeriksaan pejabat Pemprov Malut lanjutnya, penyidik saat ini agendakan pemeriksaan terhadap ahli di Jakarta. “Masih lidik, tunggu jadwal pemeriksaan ahli di Jakarta, intinya masih lidik,”ungkapnya.
Berdasarkan dengan data yang diperoleh awak media, dugaan jual ore nikel tersebut sebanyak 90 ribu ton metrik milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang maman ore tersebut siap untuk diproduksi.
Akan tetapi dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. KPT yang dikeluarkan telah dicabut kembali oleh pemerintah provinsi Malut kemudian diserahkan kepada PT WKM. Bahkan Pemprov Malut melalui Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13 miliar lebih (Rp13.454.525.148).
Hal tersebut juga tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemprov Malut dengan Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124.120.000.(par)