HARIANHALMAHERA.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dikabarkan pada Minggu (18/5) kemarin telah mengamankan 26 warga adat di salah satu lingkar tambang nickel di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim. Mereka terpaksa diamankan lantaran diduga membawa senjata tajam (Sajam) saat melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas salah satu tambang pada Jumat (16/5) pekan kemarin yang berujung ricuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, pun membenarkan hal tersebut. Kombes Pol Edi, mengatakan bawha tindakan tersebut merupakan langkah yang tegas, menyusul aksi yang dilakukan oleh puluhan warga di Haltim itu merupakan tindakan premanisme yang sudah tentu dapat mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
“Mereka diamankan pada hari Minggu pukul, 12:00 WIT oleh personil gabungan dari Polda Malut dan Polres Halmahera Timur,”katanya, ketika dikonfirmasi Senin (19/5).
Selain membawa Sajam saat melukan aksi lanjutnya, ternyata puluhan orang yang diamankan itu juga diduga melakukan aksi perampasan 18 kunci alat berat milik salah satu perusahan tersebut.
Tentunya menurut Kombes Pol Edi, tindakan yang dilakukan tersebut telah menunjukan sikap premanisme yang dapat meresahkan masyarakat dan investasi di Malut. “Jadi Barang bukti yang diamankan adalah berupa parang, tombak dan senjata tajam lainya, ini tentu merupakan bagian dari pengancaman dan tindakan premanisme,”tandasnya.
Mereka yang diamankan tersebut dikatakan Dirreskrimum, sudah dibawa ke Mapolda Malut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan peran mereka masing-masing.
“Langkah ini adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta investasi terkait dengan aksi premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya,” tegasnya.
Mantan Ditresnarkoba Polda Malut itu menambahkan bahwa tindakan yang diambil Polda Malut bukan bagian dari keberpihakan pada pihak tertentu melainkan langkah untuk menjaga situasi Kamtibmas di Haltim khususnya dan Malut pada umumnya tetap kondusif dari pelaku-pelaku kejahatan.
“Kehadiran kita (Polda) merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat,”ucapnya.
Ia mengaku bahwa untuk menyampaikan pendapat didepan umum memang sudah diatur dalam undang-undang, asalkan sesuai dengan aturan dan tidak anarkis, apalagi membawa senjata tajam. Sebab, jika menggelar aksi dengan membawa Sajam maka itu niatnya melakukan pengancaman berlaga preman.
“Kami polda tidak berpihak ke siapa-siapa tugas polda hanya mengamankan masyarakat pada umumnya, dan memproses jika ada pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut,”tandasnya.(par)