HARIANHALMAHERA.COM– Program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) oleh Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) terkesan ambural hingga menyisahkan sejumlah masalah. Betapa tidak, selain terindikasi nepotisme alias tidak tepat sasaran, ternyata proyek pemerintahan IMS-ADIL tersebut meninggalkan utang ke rekanan.
Salah seorang kontraktor yang meminta namanya tak publis mengaku bahwa dirinya telah dapat dua paket proyek pembangunan rumah bantuan tersebut, yaitu di Desa Were dan Fidi Jaya, Kecamatan Weda, yang mana pekerjaanya sudah tuntas 100 persen sejak tahun 2024 akan tetapi sampai saat ini Dinas Perkim masih ada sisa utang sekira Rp 104 juta belum dilunasi.
“Proyek rumah bantuan ini sesuai nilai kontrak itu 194 juta per paket, dan saya dapat dua di tahun 2024 yang pekerjaan sudah selesai 100 persen tetapi Dinas Perkim belum tuntaskan utang yang sisanya masih ratusan juta,”katany, Jumat (23/5).
Sisa utang ini lanjutnya, sudah berulang kali ditagih dan berusaha meminta penjelasan dari Kadis Perikim, Abdullah Yusuf, akan tetapi terkesan menghidar dengan menyampaikan sejumlah alasan.
“Sudah 5 bulan saya kejar pak Kadis, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan yang ada hanya janji,”ujarnya.
Ternyata tak hanya masalah utang, salah satu pekerjaan pembangunan proyek RTLH di Desa Wedana, Kecamatan Weda dengan penerima manfaat bernama Risman Robo dikabarkan tak kunjung rampung, padahal pekerjannya dimulai sejak bulan Desember 2024 tetapi sampai saat ini belum selesai.
“Proyek itu dari bulan Desember 2024 sampai sekarang belum plester dinding, pasang pintu, jendel dan flur (pekerjaan lantai). Bahkan timbunan pun saya sendiri yang angkat, sudah begitu papan proyek tidak ada, yang pegang proyek kepala dusun,”ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perkim Halteng, Abdullah Yusuf saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut hingga berita ini naik ke redaksi belum memberikan tanggapan.(Ir)