HARIANHALMAHERA.COM– realisasi proyek taman Tobelo Terang oleh Pemkab Halmahera Utara rupanya belum sepenuh disambut gembira sejumlah kalangan masyarakat. Sebab, taman kota terbuka hijau yang disajikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu dianggap tak sesuai ekspetasi hingga menjadi ‘bahan bakar’ bagi praktisi hukum setempat.
Betapa tidak, anggaran proyek yang dikabarkan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp 3 miliar itu, disebut praktisi hukum bahwa DLH Halut terkesan realisasikan program berkesan ibarat asal bapak senang alias terpenting jadi lantaran fasilitas yang disuguhkan tak sebanding dengan alokasi anggarannya.
Muamar Kokodaka, salah satu praktisi hukum Halut, mengatakan bahwa taman Tobelo Terang yang terletak di pusat Kota Tobelo itu dianggap tidak layak sebagai ruang terbuka hijau, karena fasilitas umum seperti tempat duduk tidak tersedia dan lebih parah lagi, tiang gazebo hanya menggunakan pohon kelapa yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.
“Anggaran sebesar itu mestinya bisa menghasilkan taman yang bagus dan nyaman untuk masyarakat. Tapi kenyataannya, hasilnya tidak sesuai ekspetasi, bahkan terkesan asal jadi,”katanya, Kamis (3/7).
Realisasi proyek yang terkesan asal-asalan itu lanjutnya, tentu dicurgaikan penggunaan anggarannya yang tidak menutup kemungkinan terindikasi praktek mark up, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian ataupun kejaksaan.
“Kami berharap Polres dan Kejari berani melakukan penyelidikan terhadap proyek taman Tobelo Terang ini, karena ini anggarannya dari pusat yang nominalnya sangat besar, jadi harus diusut jangan sampai disalahgunakan,”pintanya.
Selain APH menurut advokat muda ini, bahwa instansi teknis Pemkab Halut juga perlu melakukan audit terhadap penggunaan dana DAK dalam proyek ini untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan atau praktik yang merugikan keuangan negara.(cal)