HukumMaluku UtaraTernate

Kasus Oknum DPRD Halbar Mandek, Penyidik Polda Malut Dituding Sengaja Ulurkan Penyidikan

×

Kasus Oknum DPRD Halbar Mandek, Penyidik Polda Malut Dituding Sengaja Ulurkan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– penanganan kasus dugaan KDRT, penelantaran anak-istri, pengancaman hingga perzinaan dengan terlapor oknum anggota DPRD Halbar dari partai Perindo berinisial EM oleh Ditreskrimum Polda Malut dipertanyakan kuasa hukum korban. Pasalnya, kasus tersebut dianggap terkesan jalan ditempat alias mandek, padahal seluruh proses pemeriksaan mulai dari saksi hingga bukti-bukti sudah selesai.

Penanganan perkara yang menyeret oknum anggota DPRD Halbar itu dicurigai kuasa hukum korban bahwa sangat beraroma lindungi pelaku yang notabenenya penguasa. Sebab, kasus tersebut sebelumnya hampir lenyap di tangan penyidik Polres Halut dan kini nyaris dibuat kadarluasa di penyidik Ditreskrimum Polda Malut dengan cara mengulur-ulurkan tahapan penyidikan berupa memberikan kepastian status hukumnya bagi korban.

Kuasa hukum korban PCS, Abdullah Ismail, pun mengaku heran dengan penyidikan perkara tersebut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut terhadap, sebab sampai detik ini belum ada kepastian status hukum, yaitu diumumkan penetapan tersangka.

“Padahal seluruh saksi telah diperiksa, bahkan bukti-bukti yang sangat kuat pun telah diserahkan ke pihak penyidik Subdit PPA Polda Maluku Utara. Namun, sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara untuk menetapkan EM sebagai tersangka,”katanya, Rabu (31/7).

Usut punya usut lanjut Abdullah, ternyata informasi yang didapat bahwa belum dilakukan gelar perkara lantaran penyidik masih proses gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo hingga beralasan adanya surat damai korban dan pelaku. Padahal menurut Abdullah, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang juga diakui sendiri oleh kuasa hukum EM.

“Itu hanya surat internal yang tidak bisa dijadikan dasar hukum apapun. Apalagi status pernikahan klien kami (PCS) masih sah di mata hukum, karena belum ada putusan cerai yang berkekuatan hukum tetap, sehingga secara hukum EM masih berstatus sebagai suami sah,”jelasnya.

Bahkan dikatakan Abdulah, dalam mediasi pertama yang dilakukan di PN Tobelo, kuasa hukum EM sendiri pun mengakui bahwa surat pernyataan damai tersebut tidak punya kekuatan pembuktian, baik secara pidana maupun perdata.

“Surat damai tersebut juga tidak bisa menghalangi proses hukum, apalagi gugatan cerai belum inkrah. Mengandalkan surat itu sebagai alasan menunda penyidikan adalah keliru besar,”tandasnya.

“Kami sudah sampaikan bahwa gugatan itu prematur. Mereka masih suami istri sah secara hukum, jadi tidak bisa ada alasan untuk menunda proses pidana,”sambungnya.

Abdullah pun menambahkan bahwa belum adanya gelar perkara oleh penyidik Polda Malut tersebut seolah-olah mengulur waktu dengan menjadikan surat damai sebagai alasan.

“Penyidik harusnya paham bahwa perkara ini murni pidana penelantaran, bukan perkara rumah tangga biasa yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,”ungkapnya.

Ia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Malut sedianya segera mengambil tindakan. “Kami minta jaksa melihat kasus ini secara menyeluruh dan segera mendorong penyidik menetapkan EM sebagai tersangka,”pintanya.

Abdullah menilai bahwa lambannya penanganan kasus oknum anggota DPRD Halbar tersebut tanpa disadari telah mencederai rasa keadilan korban, bahkan mencoreng intitusi Polri, karena sangat nampak berpihak pada pelaku ketimbang berlaku adil.

“Kami tidak ingin penegakan hukum ini tersandera oleh status politik pelaku. Semua warga negara sama di mata hukum. Kami tidak akan tinggal diam,”tandasnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *