HARIANHALMAHERA.COM– usai teken nota KUPA PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2025 beberapa pekan lalu, Pemkab Halmahera Utara (Halut) tak pake menunggu lama untuk tuntaskan rancangan peraturan daerah-nya (Ranperda). Buktinya, Kamis (21/8) kemarin, pemda pun tancap gas ajukan dokumen Ranperda-nya ke DPRD setempat, bahkan ikut ajukan bersamaan dengan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna tersebut.
Penyusunan RPJMD ini sendiri tentu disebut Pemkab Halut bahwa berlandaskan pada Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029.
Dalam sambutannya, Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua mengatakan bahwa RPJMD 2025–2029 sendiri merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, indikator kinerja, tahapan pencapaian serta gambaran umum pendanaan pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah wadah bagi kepala daerah terpilih untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat, sekaligus instrumen pengendalian dan evaluasi bagi pembangunan daerah,”katanya.
Penyusunan dokumen ini menurutnya, tentu telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari pembahasan awal bersama DPRD, Musrenbang hingga konsultasi dengan Gubernur Maluku Utara melalui Bappeda Provinsi.
Selain RPJMD lanjut Bupati Halut, Pemkab Halut juga menyampaikan Ranperda APBD Perubahan tahun Anggaran 2025, dimana perubahan ini dilakukan bukan semata karena adanya pergeseran target pendapatan atau belanja, melainkan juga untuk menyesuaikan program dan kegiatan dengan sisa waktu tahun anggaran.
Bupati Halut pun menyampaikan apresiasi terhadap pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, birokrasi Pemkab, akademisi, insan pers, dan seluruh masyarakat atas kerja sama serta sinergi yang terbangun.
“Besar harapan kami Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga program dan kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan tepat waktu,”ujarnya.
Bupati Piet juga mengajak seluruh masyarakat Halut untuk terus bersatu mendukung pembangunan daerah sesuai visi dan misi pemerintah daerah. “Semoga langkah kita dalam membangun Halmahera Utara selalu mendapat berkah, lindungan, serta petunjuk dari Tuhan Yang Maha Kuasa,”tutupnya.
Sementara itu rincian utama APBD Perubahan 2025 sendiri masih tetap konsiten dengan nota KUPA-PPAS yang diteken sebelumnya, yaitu, Pendapatan Daerah dari sebelum perubahan sebesar Rp. 1.149.773.947.589 triliun, setelah perubahan sebesar Rp. 1.169.657.395.322 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp. 19.883.447.733.
Pendapatan Asli Daerah naik dari Rp. 107,55 miliar menjadi Rp 145,4 miliar. Dana Transfer turun dari Rp 1,032 triliun menjadi Rp 1,014 triliun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah turun dari Rp 10 miliar menjadi Rp 9,9 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp 1.157.075.890.920, setelah perubahan: Rp 1.156.796.226.838, mengalami penurunan sebesar Rp 279.664.081. kemudian Surplus/Defisit, selisih pendapatan dan belanja menghasilkan surplus Rp 12,86 miliar. Pembiayaan Daerah, sebelum perubahan sebesar Rp. 7,3 miliar setelah perubahan sebesar Rp. 11,36 miliar. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1,5 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp 0.(cal)