HARIANHALMAHERA.COM– Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akhirnya buka suara terkat polemik perpanjangan masa jabatan terhadap 42 Kepala Desa (Kades) di Halut yang kian singit. Pihaknya pun tegaskan bahwa pepanjangan tersebut bukan kebijakan pemerintah daerah melainkan mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014.
Ketua APDESI Halut, M. Iksan Madu pun meminta elemen masyarakat maupun DPRD tak buat gaduh suasana dengan kritisi kebijakan perpanjangan masa jabatan kades tetapi kawal kinerjany dilapangan, sebab keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah tetapi ini perintah undang-undang.
“Perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu sudah tertuang dalam pasal 118 UU nomor 3 tahun 2024 sebagaimana perubahan UU nomor 6 tahun 2014, jadi bukan kebijakan pemda dan ini adalah merupakan perjuangan dari APDESI. Jadi saya tegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan 42 Kepala Desa di Halut itu mengacu ada UU bukan atas kebijakan pemerintah daerah,”tandasnya.
Hasil dari perjuangan APDESI ini juga lanjutnya, telah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat yang disebut dengan Dana Desa (DD). “Sekali lagi ini merupakan perjuangan APDESI yang kemudian disetujui oleh negara sehingga lahirnya UU yang mengatur itu,”tandasnya.
Perpajangan masa jabatan ini menurutnya, tak perlu dipolemik lagi, karena sudah jelas aturannya, namun yang perlu dilakukan adalah kawal kerja-kerja pemerintah Desa dan ikut beri dukungan sehingga programnya berjalan lancar demi kesejahteraan bersama.
“Aturannya sudah jelas, jadi lantaran kepentingan politik atau tertentu lalu buat frasa suka atau tidak suka. Ingat, kades yang akan dilakukan perpanjangan masa jabatan merupakan kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2023 lalu sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilantik,”tegasnya.
Kades Rawajaya ini menambahkan bahwa kita mestinya kedepankan asas praduga tak bersalah, yang mana seseorang yang dinyatakan bersalah harus melalui proses pengadilan bukan klaim-klaim semata.
“Dan mereka (42 kades, red) bukan diberhentikan karena bermasalah tetapi karena memang masa jabatan mereka telah berakhir di bulan November 2023. Kalaupun ada masalah di desa, maka perpajangan masa jabatan tetap dilaksanakan, baru kemudian dilakukan audit. Jadi, kita tunggu saja edaran dari Mendagri untuk dilakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan nanti,”pungkasnya.(rif)