HARIANHALMAHERA.COM– Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dana bantuan hukum dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota, termasuk KPU Provinsi Malut. Hal itu disampaikan organisasi cipayung berjas merah itu menyusul adanya temuan dugaan penyelewengan dana tersebut oleh KPU Halmahera Selatan (Halsel).
GMNI Malut menyebutkan bahwa dugaan penyalahgunaan dana tersebut oleh KPU Halsel mencuat berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, yang mana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 telah temukan potensi penggunaan anggaran bantuan hukum sebesar Rp500 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPD GMNI Malut, M. Idhar Bakri, pun menyatakan bahwa temuan BPK di KPU Halsel tersebut mengindikasikan potensi penyimpangan serupa pada KPU 9 Kabupaten/kota lainnya, termasuk KPU Provinsi Malut
“Olehnya, GMNI meminta atensi serius dari APH, dalam hal ini Polda maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana bantuan hukum tersebut,”tegasnya, Senin (25/8).
Menurutnya, pengelolaan dana bantuan hukum oleh KPU di 10 Kabupaten/kota perlu diusut sebagai bentuk efek jerah agar tidak diulangi oleh komisioner KPU berkelanjutan, sehingga itu APH tak bersikap cuek terhadap dugaan kasus pencurian uang rakyat tersebut.
“Patut diduga bahwa kejadian di KPUD Halmahera Selatan ini berpotensi terjadi di seluruh KPUD kabupaten/kota dan juga provinsi. Oleh karena itu, pemeriksaan menyeluruh sangat penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara,”ujarnya.
Kasus ini lanjutnya, tentu menjadi sorotan utama karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu dan penggunaan anggaran publik. “Masyarakat Maluku Utara menanti tindakan tegas dari APH untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku yang terlibat dalam dugaan penyelewengan ini,”tandasnya.(red)