HARIANHALMAHERA.COM– masyarakat adat di wilayah Halmahera Utara sepertinya mulai dapat perhatian serius dari DPRD Halut. Hal itu menyusul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD di negeri Hibualamo tersebut telah mengambil langkah konkret memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap mereka dengan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang masyarakat adat.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Halut, Jumar Mafoloi, mengatakan bahwa Ranperda tersebut merupakan hasil inisiatif DPRD yang mana tindak lanjut dari pembahasan antara Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi. Ahmad bersama Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono, terkait penguatan nilai adat dan perlindungan hak ulayat di Halut.
“Kami sudah mulai merancang langkah-langkah awal, bahkan akan mendorong agar Ranperda masyarakat adat masuk dalam inisiatif DPRD. Dalam waktu dekat, kami jajaki kerja sama penyusunan naskah akademik dengan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate,”katanya, Minggu (9/10) kemarin.
Ranperda masyarakat adat lanjut politisi PAN ini, tentu sangat penting lantaran menjamin hak ulayat dan eksistensi lembaga adat di wilayah Halut, bahkan langkah DPRD ini ikut mendapat atensi serius dari Polda Malut dan Pemkab Halut.
“Usulan ini lahir dari aspirasi langsung masyarakat adat dan juga perhatian Pemuda Halut yang disampaikan melalui Wakil Bupati, sehingga itu, Bapemperda menempatkan Ranperda ini sebagai salah satu prioritas legislasi tahun ini,”tandasnya.
Kabupaten Halut sendiri menurutnya, merupakan daerah dengan masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya local, sehingga negara melalui pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan adat dan budaya tersebut tetap lestari dan dilindungi secara regulatif.
“Masyarakat adat adalah identitas daerah ini. DPRD wajib melindungi dan memperkuatnya melalui payung hukum yang jelas. Kami akan memastikan Ranperda ini dibahas sesuai mekanisme hingga disahkan menjadi Perda,”tegasnya.(cal)