Oleh: Rusihan Ismail, SKM MMB
Kepala Markas PMI Provinsi Maluku Utara
SEBELUM melihat kilas balik lahirnya PMI, penulis mengajak kepada khalayak melihat kembali sejarah lahirnya organisasi Palang Merah secara Internasional.
Berawal ketika Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant, berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III.
Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.
Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul “Kenangan dari Solferino”, yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan: Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional, yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera”, yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara, maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Secara Internasional digunakan 3 jenis lambang yaitu Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Kristal Merah, yang memiliki makna yang sama dalam pergerakannya. Tentang makna ketiga lambang tersebut akan diulas pada tulisan berikutnya.
Palang Merah Indonesia (PMI)
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah Internasional yang menjadi pedoman dalam setiap aktifitasnya, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan.
Sampai saat ini PMI telah berada di 34 PMI ditingkat provinsi dan sekitar 400 lebih PMI ditingkat kota/kabupaten dan 800 kecamatan di seluruh Indonesia. Palang Merah Indonesia (PMI) memiliki struktur mulai dari Pusat sampai di tingkat kecamatan. Dan telah memiliki kurang lebih 1,5 juta relawan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Perjuangan membentuk PMI terus digulirkan oleh para tokoh saat itu Dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia.
Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI. Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59 Tahun 1958.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Saat ini PMI telah memiliki Undang-undang yang mengatur tentang aktifitas PMI sebagai satu-satunya perhimpunan nasional di Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Dalam undang-undang ini telah mengatur berbagai hal, seperti tugas dan fungsi PMI, aturan penggunaan lambang Kepalangmerahan serta siapa yang berhak menggunakan lambang Palang Merah.
Sekarang ini masih banyak di kalangan masyarakat luas yang menggunakan lambang palang merah yang tidak sesuai peruntukkannya termasuk kalangan pebisnis yang menggunakan lambang palang merah sebagai tujuan komersil. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan undang-undang serta prisnsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional serta konvensi Jenewa 1949.
Ini menjadi tugas serius seluruh insan PMI dan pemerintah untuk lebih giat mensosialisasikan tentang penggunaan lambang palang merah. Bahwa amanat undang-undang nomor 1 tahun 2018, juga prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menjelaskan secara tegas tentang makna SATU LAMBANG SATU GERAKAN, dimana secara internasional adalah PMI sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional yang menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di Republik Indonesia.
Selain dari pada itu, Misalnya pada prinsip KESATUAN, sudah sangat jelas disebutkan (termasuk dalam Statuta, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional) bahwa di setiap negara hanya boleh ada (didirikan) 1 (satu) saja Perhimpunan Nasional, dan Perhimpunan Nasional tersebut hanya boleh memilih mengunakan 1 (satu) lambang, mengikuti lambang yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Militernya.
Ini artinya ketika bermunculan berbagai macam Gerakan atau Perhimpunan Nasional selain PMI berarti telah mencederai amanat konstitusi, apalagi dengan menggunakan lambang yang serupa baik Palang Merah, Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah yang diakui secara internasional. Bolehlah jika secara visi misi maupun tujuan dari Gerakan itu sama, akan tetapi jika lambang yang digunakan itu menyerupai maka ini adalah sebuah pelanggaran yang wajib di tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kiprah PMI di Indonesia
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan disebutkan bahwa tugas PMI adalah 1). Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; 2). Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3). Melakukan pembinaan relawan; 4). Melaksanakan Pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan.
5). Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan; 6). Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana didalam dan di luar negeri; 7). Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; 8). Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Tapi jauh sebelum undang-undang ini lahir, kiprah PMI telah banyak membantu tugas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 246 Tahun 1963 tentang tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah, peningkatan kapasitas masyarakat melalui program kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat, pembinaan dan penguatan karakter generasi muda melalui wadah PMR (Palang Merah Remaja) dan KSR (Korps Suka Rela).
PMI bukan hanya sebagai sebuah organisasi sosial kemanusiaan tapi lebih dari itu, PMI adalah sebuah identitas dan jati diri bangsa karena sifat dan tujuan utamanya dalam membantu meringankan penderitaan manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, dan pandangan politik. PMI menjadi bagian dari amanat penderitaan rakyat, karena tak bisa dipungkiri, bahwa kehadiran PMI tidak terlepas dari jejak sejarah bangsa Indonesia.
Setelah proklamasi kemerdekaaan dikumandangkan, Presiden Republik Indonesia Pertama, Ir. Soekarno (Bung Karno) sengaja mendahulukan pendirian PMI sebelum perangkat negara lainnya dibentuk, karena tahu, di depan ada pekerjaan sangat berat yang membutuhkan peran serta PMI, yaitu perang mempertahankan kemerdekaan.
Sebuah pekerjaan sangat berat yang akan membutuh dukungan dan bantuan internasional, terutama bantuan kemanusiaaan. Namun, dibalik itu, Bung Karno tahu bahwa Gerakan kepalangmerahan merupakan jaringan internasional yang paling diakui, sehingga ketika PMI berdiri dan menjadi bagian dari jaringan tersebut, maka secara de’facto negara Indonesia mendapat pengakuan.
Karena, bantuan kemanusiaan dari Intercross (istilah waktu itu) selalu melalui perhimpunan nasional sebuah negara, sehingga ketika intercross atau sebuah perhimpunan nasional negara lain memberikan bantuan artinya secara tidak langsung mengakui bahwa Indonesia adalah sebuah negara merdeka.
Sejarah PMI adalah sejarah bangsa Indonesia. Pada sambutan hari ulang tahun PMI yang ke-5 tahun 1950 , Bung Karno menyatakan: “Lima tahun lamanya P.M.I. birdsong dan berkorban, untuk syia’arnya bangsa kita dan untuk memenuhi tuntutan peri-kemanusiaan. Pekerdjaan jang masih kita harus selesaikan bertimbun-timbun dan banjak jang sulit-sulit pula. Tetapi semangat P.M.I dalam lima tahun jang lalu itu memberikan kepertjajaan kepada saja, bahwa segala kesulitan itu dapat kita atasi. Mari berdjalan terus!”
Hari ini, tanggal 17 September 2019, merupakan hari ulang tahun Palang Merah Indonesia yang ke-74 tahun. Walau dengan usianya yang sudah sangat tua ini, namun masih banyak pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, yang menjadi tanggung jawab segenap komponen PMI termasuk Pemerintah dalam mengembangkan eksistensi PMI sebagaimana termaktub dalam amanat konstitusi. Eksistensi PMI dalam bidang kemanusiaan tidak diragukan. Namun, apa sebenarnya tujuan PMI? Sebenarnya tujuan besarnya adalah membangun bangsa yang berperikemanusiaan. Selamat hari ulang tahun PMI ke-74, “Kita Tangguh Indonesia Maju”.(*)