HARIANHALMAHERA.COM– warga di Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Rabu (15/10) mendadak melakukan pemalangan ruas jalan trans Halmahera, yaitu Galela-Loloda. Aksi nekat tersebut sebagai bentuk rasa kecewa hingga protes terhadap Pemkab Halut lantaran Kepala Desa (Kades) mereka tidak masuk dalam daftar perpanjangan masa jabatan yang dijadwalkan telah dilangsungkan prosesi pengkuhan pada hari ini.
Aksi tersebut pun berdampak pada lumpuhnya arus lalulintas, sebab warga nekat menebang pohon lalu diletakan di tengah jalan. Namun, aksi blockade ruas jalan tersebut kembali dibuka secara damai dan masa pun bubar, menyusul Sekda Halut, E.J. Papilaya, didampingi Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu dan rombongannya turun langsung ke lokasi menemui warga untuk menyampaikan prihal terkait aspirasi warga tersebut.
Sebelumnya, dalam dialog bersama warga, Sekda Halut E.J. Papilaya, menyampaikan bahwa pengukuhan Kades yang diperpanjang masa jabatan dilakukan secara bertahap, yaitu dalam dua gelombang.
“Pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu terbagi dalam dua gelombang, jadi Kades yang secara administratif lengkap maka dikukuhkan di gelombang pertama hari ini (Rabu,15/10,red), sedangkan gelombang kedua dilakukan setelah proses administrasinya rampung, dan dalamnya termasuk Kades Ngidiho,”ungkapnya.
Kades Ngidiho sendiri lanjut Sekda Halut, tetap akan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan.
“Jadi siapa bilang tidak dikukuhkan. Kades Ngidiho tetap dikukuhkan, hanya menunggu jadwal gelombang kedua. Mari kita saling memahami dan menjaga agar tidak lagi melakukan pemalangan jalan seperti ini supaya aktivitas masyarakat berjalan lancar,”pungkasnya.
Sementara Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, mengaku kaget dengan bentuk dukungan warga terhadap Kades mereka, yang dinilainya sebagai sesuatu yang jarang terjadi.
“Selama saya bertugas, biasanya warga melakukan aksi untuk menuntut kepala Desanya diberhentikan. Tapi baru kali ini saya melihat warga justru melakukan aksi agar kadesnya tetap menjabat. Ini membuktikan bahwa warga masih ingin dipimpin oleh kepala desanya,”ujarnya.
Meski begitu, mantan Kapolres Halbar ini pun mengingatkan bahwa aksi pemalangan jalan termasuk tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
“Saya tidak ingin mengambil langkah hukum, karena kita ingin menyelesaikannya secara persuasif. Tapi saya mengimbau agar warga tidak lagi melakukan tindakan seperti ini demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,”tandasnya.
Mantan Kades Ngidiho, Kamal Abdullah, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah daerah dan kepolisian sekaligus menegaskan bahwa aksi tersebut spontan dilakukan warga bukan ada ajakan darinya.
“Saya sama sekali tidak mengajak warga untuk melakukan pemalangan. Ini murni inisiatif mereka. Tapi setelah mendengar penjelasan dari bapak Sekda dan Kapolres, saya mengajak warga untuk menyudahi aksi ini dan membersihkan kembali pohon-pohon yang menutup jalan,”tegasnya.(red)