HARIANHALMAHERA.COM– Keterbatasan pemahaman guru terhadap peraturan perundang-undangan, ternyata tak luput dari perhatian Tim Pengabdian Masyarakat (PKM) Universitas Halmahera (Uniera). Buktinya, sepanjang bulan Juli sampai September 2025 kemarin, pihaknya gencar sambangi sejumlah satuan pendidikan yang tersebar di Kabupaten Halut untuk beri pendampingan pemahaman tentang hukum tersebut.
Tim PKM Uniera yang terdiri dari Alpres Tjuana, M.Pd. sebagai Ketua, Dr. Yulinda Uang, S.IP.,M.Si. Dyah Retno Pitasari, SH.,MH, sebagai anggota itu telah melaksanakan kegiatan yang bertajuk “Pendampingan Penyusunan Kebijakan Pendidikan Berdasarkan Peraturan Hukum Yang Berlaku Bagi Kepala Sekolah dan Guru SD di Kabupaten Halmahera Utara” yang dipusatkan di Aula SMA Kresten Tobelo.
Ketua Tim PKM Alpres Tjuana, M.Pd, mengatakan, bahwa KUALITAS Pendidikan tidak hanya diukur dari seberapa banyak guru yang berkompeten dan berapa banyak siswa yang memiliki kemampuan disekolah. Namun pula harus diikuti dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terjadinya keseimbangan dan keadilan di lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Kegiatan ini juga disebut merupakan implementasi kebijakan Kampus Merdeka yang mana sasarannya terhadap setiap guru jenjang pendidikan atau sekolah dasar (SD) yang ada di Halmahera Utara,”katanya, Rabu 15 Oktober 2025 kemarin.
Sementara Dr. Yulinda Uang, S.IP.,M.Si, menambahkan bahwa pentingnya memahami ketentuan kebijakan Pusat melalui peraturan yang diterbitkan agar satuan pendidikan tingkat bawah khususnya sekolah tidak mengambil langkah-langkah yang mempengaruhi kualitas pendidikan.
“Sehingga pentingnya melakukan pendampingan penyusunan kebijakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terutama bagi Kepala Sekolah dan para Guru. “Selain Pengenalan Hukum, Kegiatan ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan khususnya ditingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar,”ujarnya.
Senada disampaikan Dyah Retno Pitasari, SH.,MH, anggota Tim Pengabdian lainnya bahwa terdapat beberapa metode yang dipakai dalam kegiatan PKM ini, seperti sosialisasi, pelatihan dan pendampingan terhadap para Kepala Sekolah dan guru-guru dengan pesertanya terdiri dari SD Inpres Bertingkat Tobelo, SD GMIH 1, SD GMIH 4, SD Manggala Perkasa dan beberapa sekolah di Kecamatan Tobelo lainnya.
Kegiatan ini lanjutnya, telah didanai oleh DPPM Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan tentu pelaksanaannya dilapangan telah mendapatkan apresiasi dari para peserta yang terlibat.
“Kami senang dengan kegiatan yang dilaksanakan, karena mampu meningkatkan pemahaman kami dibidang hukum terutama terkait kebijakan dilingkungan sekolah,”ungkap Arweni Padahal, S.Pd, guru SD SD Inpres Bertingkat Tobelo.(rif)