HARIANHALMAHERA.COM-Kepala desa (Kades) Bisui kecamatan Gane timur tengah Sudirman terancam dipenjara. Menyusul terungkap dugaan Korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 200 juta sebagaimana tertuang dalam hasil audit Inspektorat Halsel.
Kasat Reskrim polres Halsel IPTU Gastimur ditemui di kantornya menegaskan, kasus tersebut statusnya masih lidik. Sejumlah saksi masih dimintai keterangan. Diakui Gastimur, Kades mengakui Rp 100 juta anggaran desa hilang entah kemana.
“Keterangan saksi dari Rp 200 juta dana desa yang hilang sebanyak Rp 100 juta. hilang ditangan Kades jika terbukti korupsi diancam UU Tipikor diatas 5 tahun,”tegasnya
Belakangan sambung Kasat, uang yang dinyatakan hilang dikembalikan sekitar 12 juta, konon pelaku menaruh uang tersebut diatas fentelasi rumah Kades.
“Jika memenuhi kita akan tingkatkan status dari lidik ke sidik, bukti yang kami kantongi LHP Inspektorat senilai Rp 200 juta kerugian negara,”tutupnya.
Selain merugikan negara, Kades Bisui diduga memalsukan sejumlah dokumen desa, diantaranya LPJ hingga pemalsuan tanda tangan BPD. (Echa/mt)