HalutHukumMaluku Utara

KKST Halut Polisikan Dua TikTokers Ujaran Kebencian, Ansarudin: Kami Mohon Maaf dan Mengutuk Pelaku

×

KKST Halut Polisikan Dua TikTokers Ujaran Kebencian, Ansarudin: Kami Mohon Maaf dan Mengutuk Pelaku

Sebarkan artikel ini
Pengurus KKST Halut gelar konferensi pers usai polisikan dua akun TikTokers ke Polres Halut

HARIANHALMAHERA.COM– Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Kabupaten Halmahera Utara, Sabtu (15/11) terpaksa proses hukum terhadap dua akun TikTokers masing-masing @jeang621 dan akun @J. R Fardann ke Senteral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halut. Pasalnya, kedua TikTokers dianggap telah melakukan hate speech alias ujaran kebencian terhadap suku Tobelo-Galela.

Pengurus KKST Halut pun menyebutkan bahwa pihaknya telah adukan kedua akun TikTok tersebut lantaran pada postingan tangkap layar akun tiktok mereka bernada ujaran kebencian yaitu “kami dari Buton Buton tidak pernah tunduk kepada suku lain apalagi suku tobelo galela, suku tobelo kami taro bawah kaki”. Postingan tersebut viral di jagat dunia maya sontak lantaran dibagikan berulang-ulang melalui media social (Medsos) facebook hingga mendapat banyak reaksi dari warganet.

Ketua KKST Kabupaten Halut, Ansarudin SPi. MM, dalam konferensi pers mengatakan bahwa terkait dengan postingan TikTok akun @jeang621 dan akun @J. R Fardann, yang viral tersebut tentunya segala upaya sudah dilakukan untuk mengatasinya.

“Kami pengurus KKST Halut mengutuk keras atas perbuatan ujaran kebencian yang telah dilakukan akun tersebut, sehingga itu kami tempu jalur hukum terhadap kedua akun tersebut,”geramnya.

Setelah viralnya postingan akun tersebut lanjutnya, KKST Halut sempat melakukan penelusuran selama dua hari yang mana bekerja sama dengan Satuan Intelkem Polres Halut dalam mendeteksi akun tersebut, yang ternyata didapati akun @jeang621 tidak berdomisili di Maluku Utara melainkan di Buton Utara yang merupakan wilayah pedalaman di Sulawesi Tenggara dan yang bersangkutan juga masih di bawah umur.

“Jadi kedua akun ini sudah kami laporkan ke Polres Halut untuk diproses lebih lanjut, dan tentu kami berharap ada efek jerah bagi pengguna medsos,”tandasnya.

KKST Halut sendiri menurutnya, sudah melakukan koordinasi dengan pengurus KKST Wilayah Propinsi Malut hingga pengurus KKST Pusat di Jakarta untuk menindaklanjuti terkait dengan ujaran kebencian ini.

“Dan hari ini kami resmi melaporkan dua akun yang melakukan ujaran kebencian yakni akun @jeang621 dan akun @J. R Fardann ke Polres Halut,”katanya.

Ketua KKST Halut menambahkan bahwa sebelumnya hasil penelusuran selama dua hari ini mendapati bahwa postingan @jeang621 ini merupakan respon atas postingan sebelumnya oleh akun @J. R Fardann yang mengatakan bahwa “mari sini deng orang Tobelo Galela, Buton bt taro di bawa kaki”. “Setelah kami telusuri akun @J. R Fardann juga bukan warga Tobelo melainkan warga di luar Maluku Utara,” ungkapnya.

“Jadi, laporan kami ini pada intinya siapapun pelakunya, baik itu anggota KKST di Halut, ataupun yang di luar Halut, apabila melakukan ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras Atau Golongan, maka kami pengurus KKST Halut akan melakukan tindakan keras, bersangkutan apabila ditemukan kami akan serahkan ke pihak berwajib agar bisa membuat efek jera,”sambungnya.

Ketua KKST Halut pun meminta pada semua pihak agar tidak lagi meneruskan postingan-postingan ujaran kebencian dari dua akun tersebut sebagai upaya menghentikan keganduhan berkepanjangan, sehingga kedamaian warga Buton, Tobelo dan Galela tidak terusik di bumi Hibualamo.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, kepada warga Tobelo dan Galela. Karena Buton, Tobelo dan Galela itu bersaudara,”pintanya.(rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *