HARIANHALMAHERA.COM– mantan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) inisial MAY, terpaksa harus susul mantan bendaharanya inisial MS ke penjajara, menyusul pada Selasa (9/12) kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKD) tahun anggaran 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Penetapan tersangka mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) dua periode itu disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, dalam konferensi pers, pada Selasa (9/12) di Kejati, yang mana bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh tempo setiap tanggal 9 Desember.
Dihadapan awak media, Juru bicara (Jubir) Kejati Malut mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan penyidikan dan pengembangan perkara fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS selaku bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH tahun 2022.
“Dari hasil pengembangan fakta yang terungkap dalam persidangan, penyidik telah tetapkan AY sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas. Tentunya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Maluku Utara dalam pemberantasan korupsi di wilayah tersebut,”katanya.
Penetapan saudara AY sebagai tersangka juga lanjutnya, setelah majelis hakim dalam persidangan MS mengungkapkan sejumlah fakta pengelolaan anggaran pada sekretariat WKDH Malut tahun anggaran 2022.
“Saat ini Kejati Maluku Utara tengah melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat,”ujarnya.(red)













