HARIANHALMAHERA.COM– penyelidikan kasus dugaan jual ore nikel secara ilegal sebanyak 90 ton oleh Ditreskrimum Polda Malut disebut praktisi hukum bahwa terkesan jalan ditempat. Sebab, kasus yang menyeret PT. Wana Kencana Mineral (WKM), itu tak kunjung tuntas.
Praktisi hukum, Abdullah Ismail, mengatakan bahwa penyelidikan perkara 90 ton ore memang berjalan sangat lambat lantaran sejauh ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, padahal kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik.
“Hingga saat ini, kami melihat penanganan kasus 90 ton ore nikel itu belum ada progres berarti dari pihak kepolisian, padahal penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk ahli dari kementerian terkait,”katanya, Kamis (11/12).
Kondisi ini lanjutnya, tentu menunjukkan Ditreskrimum Polda Malut tidak maksimal lidik, bahkan terkesan tidak serius dalam menangani perkara yang nilai kerugian negara-nya ditaksir sangat besar.
“Perkara ini sudah cukup lama ditangani, tetapi perkembangannya jalan di tempat. Padahal saksi ahli sudah diperiksa. Ditreskrimum harus lebih serius karena kasus ini menjadi sorotan publik dan memiliki nilai ekonomis yang tidak kecil,”ujarnya.
Menurutnya, kalau penanganannya terus seperti itu tentu public menilai negative sekaligus curiga ada sesuatu yang disembunyikan dari Polda Malut terhadap perkara tersebut.
“Seharusnya sudah ada progres yang jelas. Kalau tidak, Ditreskrimum Polda Malut akan dianggap memberikan preseden buruk di mata masyarakat. Ini menyangkut kredibilitas institusi,”jelasnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, menuturkan bahwa dalam kasus tersebut, penyidik sudah minta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ahli dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau semua saksi sudah selesai kami mintai keterangan, maka selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan sikap dan status hukum kasus tersebut,”ungkapnya.
Namun, Ditreskrimum Polda Malut belum menyampaikan secara spesifik kapan akan gelar perkara itu dijadwalkan.(red)











