Opini

Hak Menguasai atau Menguasai Hak? Paradoks Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

×

Hak Menguasai atau Menguasai Hak? Paradoks Negara dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Sebarkan artikel ini
Reli

Oleh: Reli Jv Laike, S.H.,M.Hum

Dosen Hukum Agraria-Ketua Pusat Studi Hukum Dan Sumber Daya Alam Fakultas Hukum UNIERA

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prof Agmad Sodiki merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi RI periode 2010-2013 pernah berkata”…Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tugas negara bagaimana pengusahaan sumberdaya alam yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (secara adil dan merata).

Hal itu tidak dapat dicapai dengan menegakkan hukum semata karena ternyata hukum yang berkenaan dengan sumberdaya alam mengandung cacat yang, jika ditegakkan, justru akan menimbulkan ketidakadilan sosial. Penegakan hukum sumberdaya alam yang tidak adil akan mengancam eksistensi masyarakat hukum adat yang sangat rentan penggusuran oleh mereka yang mengatasnamakan atau izin dari negara” (Ahmad Sodiki, 2012).

Rumusan ini sering dipahami sebagai legitimasi bagi negara untuk mengendalikan seluruh sumber daya alam. Namun di balik rumusan tersebut tersimpan satu pertanyaan mendasar: apakah “hak menguasai negara” benar-benar dijalankan sebagai mandat konstitusional untuk kesejahteraan rakyat, atau justru berubah menjadi praktik “menguasai hak” rakyat atas sumber daya?.

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika konflik agraria, sengketa pertambangan, dan polemik kawasan hutan terus berulang. Di satu sisi, negara bertindak atas nama konstitusi; di sisi lain, masyarakat lokal dan adat kerap merasa terpinggirkan dari ruang hidupnya sendiri.

Hak Menguasai Negara: Mandat Publik, Bukan Hak Milik:

Konsep Hak Menguasai Negara (HMN) dirumuskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam konstruksi UUPA, negara bukanlah pemilik tanah, melainkan organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang diberi kewenangan untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi peruntukan serta pemanfaatan sumber daya agraria.

Secara teoritik, HMN adalah kewenangan publik (public authority), bukan hak kebendaan. Negara bertindak sebagai pengatur (regulator) dan pengelola (administrator), bukan sebagai subjek privat yang memiliki tanah sebagaimana pemegang hak milik.

Penegasan ini diperkuat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 001-021-002/PUU/2003, yang menyatakan bahwa penguasaan negara harus dimaknai dalam kerangka fungsi pengaturan (regeling), pengurusan (bestuur), pengelolaan (beheer), dan pengawasan (toezicht), yang seluruhnya diarahkan untuk kemakmuran rakyat. Artinya, HMN memiliki batas konstitusional dan tidak dapat ditafsirkan sebagai kekuasaan absolut, karena harus pula di pahami bahwa di dalam HMN juga terkandung hak asasi publik yang harus diwujudkan melalui pelaksanaan kemakmuran rakyat.

Bayang-Bayang Domeinverklaring dalam Praktik Kontemporer:

Meskipun secara normatif HMN dibedakan dari doktrin kolonial “domeinverklaring”, dalam praktik sering kali muncul kemiripan pola. Pada masa kolonial, tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara formal dianggap sebagai milik negara kolonial dan kemudian diberikan kepada pihak swasta melalui konsesi.

Hari ini, dalam konteks perizinan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, wilayah yang secara administratif dikategorikan sebagai “tanah negara” atau “kawasan hutan” sering kali dialokasikan kepada korporasi tanpa proses partisipatif yang memadai. Masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan wilayah tersebut secara turun-temurun kerap berada dalam posisi defensif karena tidak memiliki bukti formal kepemilikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara merupakan koreksi penting terhadap kecenderungan tersebut. Namun implementasinya masih menghadapi hambatan administratif dan politik di tingkat daerah. Di sinilah paradoks itu muncul: negara mengklaim menjalankan “hak menguasai”, tetapi dalam praktiknya justru berpotensi “menguasai hak” masyarakat.

Paradoks Negara dalam Negara Kesejahteraan:

Sebagai negara hukum yang menganut prinsip welfare state, Indonesia menempatkan negara sebagai aktor utama dalam distribusi dan pengelolaan sumber daya demi keadilan sosial. Namun intervensi negara harus selalu berada dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia dan prinsip proporsionalitas.

Ketika kebijakan penguasaan sumber daya lebih menekankan aspek investasi, penerimaan negara, dan kemudahan perizinan tanpa perlindungan efektif terhadap hak masyarakat, maka orientasi kesejahteraan berubah menjadi orientasi kontrol. Negara tidak lagi sekadar mengatur, melainkan menentukan secara sepihak siapa yang boleh dan tidak boleh mengakses sumber daya.

Paradoks ini semakin tajam dalam konteks konflik agraria struktural. Data berbagai lembaga menunjukkan bahwa sebagian besar konflik agraria melibatkan relasi antara masyarakat dengan entitas yang memperoleh izin dari negara. Artinya, negara berada pada posisi sentral, baik sebagai pemberi legitimasi maupun sebagai pihak yang seharusnya menjamin perlindungan hak warga.

Menata Ulang Tafsir Hak Menguasai Negara:

Untuk keluar dari paradoks tersebut, diperlukan penegasan kembali batas-batas konstitusional HMN. Pertama, HMN harus dipahami sebagai kewenangan yang bersifat lembaga—negara bertindak sebagai pemegang amanah rakyat. Konsekuensinya, setiap kebijakan penguasaan sumber daya harus dapat diuji berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Kedua, pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat dan hak atas tanah yang dikuasai secara nyata harus dipercepat dan dipermudah. Tanpa pengakuan yang efektif, ketimpangan struktural akan terus direproduksi.

Ketiga, harmonisasi regulasi sektoral perlu dilakukan agar tidak terjadi fragmentasi tafsir HMN yang membuka ruang bagi perluasan kewenangan negara secara berlebihan.

Conclusi:

“Hak Menguasai atau Menguasai Hak?” bukan sekadar permainan kata, melainkan refleksi atas praktik pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Jika HMN dijalankan secara konsisten sebagai mandat konstitusional untuk kemakmuran rakyat, maka ia adalah instrumen keadilan sosial. Namun jika ia ditafsirkan sebagai legitimasi penguasaan sepihak tanpa perlindungan hak warga, maka ia berpotensi menjelma menjadi paradoks dalam negara hukum itu sendiri.

Tantangannya adalah memastikan bahwa negara tidak terjebak dalam logika kontrol, tetapi tetap setia pada amanat konstitusi: sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *