HalutHukum

Perjadin Sekretariat DPRD Halut Terindikasi Korupsi, Temukan Tumpang Tindih Hingga Tanpa Bukti

×

Perjadin Sekretariat DPRD Halut Terindikasi Korupsi, Temukan Tumpang Tindih Hingga Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini
ilustrasi perjalanan dinas DPRD

HARIANHALMAHERA.COM– tak hanya dugaan pembayaran tunjangan tiga pimpinan DPRD Halmahera Utara (Halut) yang bermasalah. Namun, BPK Malut ternyata juga bongkar dugaan praktek korupsi pada anggaran perjalanan dinas (Perjadin) di tubuh sekretariat DPRD tersebut, yang mana diduga anggaran Perjadin tumpang tindih hingga tanpa bukti.

Betapa tidak, dalam LHP BPK Malut nomor:16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 atas laporan keuangan Pemkab Halut, itu BPK Malut pun menemukan adanya potensi kelebihan bayar Perjadin pada pelaksana perjalanan mencapai sebesar Rp248 juta lebih (Rp248.226.100,00), namun akhirnya dilakukan pengembalian dengan penyetoran sebagian ke kas daerah, sehingga masih tersisa sebesar Rp168 juta (Rp168.709.500,00).

Sebelumnya, BPK Malut temukan adanya belanja barang dan jasa yang dialokasikan sekretariat DPRD Halut sebesar Rp348.738.724.044,58, dimana realisasi belanja daerah tersebut diantaranya merupakan belanja Perjadin dengan realisasi sebesar Rp37.448.266.498,00, yang dibayarkan pada pejabat/PNS untuk melaksanakan Perjadin berdasarkan tugas yang diberikan kepadanya.

Belanja Perjadin tersebut dibayarkan terdiri dari uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, dan/atau transportasi local, baik itu Perjadin dalam daerah hingga luar provinsi Malut.

Namun, berdasarkan hasil pengujian terhadap bukti pendukung pertanggungjawaban Perjadin dan hasil konfirmasi pada penyedia jasa penginapan serta pihak yang melaksanakan Perjadin Sekretariat DPRD, menunjukkan sejumlah permasalahan, yaitu pembayaran biaya penginapan tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp158.192.900,00, kemudian pembayaran biaya transportasi lokal tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp34.680.000,00; dan dugaan Perjadin tumpang tindih sebesar Rp55.353.200,00.

BPK pun melakukan konfirmasi, yang ternyata menunjukkan bahwa pelaksana Perjadin tersebut tidak menginap di hotel dan/atau lama menginap tidak sesuai dengan yang tercantum pada bukti pertanggungjawaban, sehingga pelaksana Perjadin hanya berhak menerima biaya penginapan sebesar 30% dari pagu.

Untuk Perjadin tumpang tindih pada Sekretariat DPRD disebut BPK bahwa ternyata ditemukan pelaksanaan Perjadin rangkap (dua kali atau lebih) yang dilakukan dalam rentang waktu yang bersamaan dengan perjalanan dinas lainnya, sehingga terdapat kelebihan pembayaran belanja Perjadin pada Sekretariat DPRD sebesar Rp248.226.100,00.

Atas kondisi tersebut, BPK telah melakukan konfirmasi pada Sekretaris DPRD dan masing-masing pelaksana Perjadin, yang hasil konfirmasi diketahui bahwa pihak-pihak tersebut menyatakan sependapat dengan kondisi kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan bersedia melakukan penyetoran ke Kas Daerah.

Atas permasalahan tersebut, pelaksana Perjadin pada Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp70.316.600,00 di tanggal 6 sampai 9 Mei 2025, sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp177.909.500,00.

Alhasil, BPK pun merekomendasikan pada Bupati Halut agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan PPK-SKPD lebih cermat dalam melakukan verifikasi dan pengesahan atas bukti-bukti pengeluaran dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, memerintahkan para pelaksana Perjadin untuk memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas dan menagih kelebihan pembayaran perjadin dan melakukan penyetoran ke kas daerah pada Sekretariat DPRD.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *