HARIANHALMAHERA.COM– pekerjaan proyek yang diketahui kurang volume sehingga terjadi kelebihan bayar, ternyata diduga terdapat juga terhadap proyek pembangunan Puskesmas Dorume, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Proyek yang melekat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Halut, itu ditengarai terjadi tekor (mark-up) belasan juta.
Dugaan kelebihan bayar proyek Puskemas tersebut telah terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut nomor:16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tentang pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Halut.
Dalam LHP tersebut, ternyata anggaran proyek bersumber dari DAU (PERUNTUKAN tahun 2023, yang dilaksanakan oleh CV MU berdasarkan kontrak nomor 79.a/PPK/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.686.781.958,00, itu telah tercatat kurang volume sehingga terjadi kelebihan bayar capai sebesar Rp12 juta lebih (Rp12.535.757,12).
Parahnya lagi, pekerjaan proyek berdurasi jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 20 Juli sampai 18 Desember 2023, itu ternyata dalam pelaksanaannya sempat tertunda, sehingga ajukan addendum (perpanjangan waktu) sebagaimana diubah dengan Addendum nomor 96.A/PPK/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan menjadi 200 (dua ratus) hari kalender sampai tanggal 5 Februari 2024.
Alhasil, meski pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan PHO Nomor 26.b/PHO/DINKES-HALUT/II/2024 tanggal 7 Februari 2024. Namun, hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik pekerjaan secara uji petik di lapangan pada tanggal 27 Februari 2025 yang dilaksanakan oleh tim pemeriksa bersama PPK, penyedia, dan Inspektorat daerah menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp12.535.757,12, sehingga BPK pun rekomendasikan ke Bupati Halut untuk tindaklanjut temuan tersebut.
Namun, hingga pemeriksaan selesai pihak yang direkomendasikan belum kunjung melakukan pengembalian dengan menyetor ke kas daerah.(cal)












