HalutMaluku Utara

Proyek Rumah Bantuan di Kao Amburadul, BPK Bongkar ‘Akal Busuk’ Disperkim Halut

×

Proyek Rumah Bantuan di Kao Amburadul, BPK Bongkar ‘Akal Busuk’ Disperkim Halut

Sebarkan artikel ini
tampak pembangunan rumah dari program rumah bantun pemkab Halut di Desa Kao

HARIANHALMAHERA.COM– mandeknya pekerjaan pembangunan rumah bantuan, yakni program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) DAK Tematik PPKT tahun 2024 di Desa Kao, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), akhirnya terbongkar penyebabnya. Proyek yang melekat pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Halut, itu ternyata pelaksanaanya terkesan amburadul hingga terindikasi upaya praktek korupsi sehingga berakhir mangkrak.

Amburadulnya pelaksanaan program BSPS tersebut terbongkar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) nomor:16.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 atas laporan keuangan Pemkab Halut.

Bepata tidak, dalam LHP BPKP Malut tersebut, telah terungkap seluruh kejanggalan pelaksanaan proyek rumah bantuan yang oleh Pemkab Halut telah alokasikan anggaran belanja barang dan jasanya sebesar Rp348 miliar lebih (Rp348.738.724.044,58), yang mana diantaranya merupakan belanja barang untuk diserahkan ke masyaraka, yakni rumah BSPS dengan realisasi anggaran sebesar Rp19 miliar lebih (Rp19.696.510.836,00,00).

Namun, anggaran sebesar tersebut sedianya untuk membangum rumah layak huni sebagai wujud meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), itu justeru berakhir gagal diserahkan kunci-nya. Sebab, pekerjaannya terhenti ditengah jalan, meski ratusan juta anggaran sudah habis terpakai.

Dalam LHP BPK Malut tersebut, terungkap bahwa Pemkab Halut telah menetapkan penerima BSPS dalam Surat Keputusan Bupati, yaitu sejumlah 213 orang yang mendapatkan PBRS dan 4 orang mendapatkan PKRS, sehingga totalnya 217 orang Penerima Bantuan (PB) tersebut dibentuk menjadi enam Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dengan memperhatikan kedekatan lokasi rumah, kemampuan bertukang, tingkat keswadayaan dan alasan lain yang disepakati bersama.

Namun, kacuanya, saat pencairan dana bantuan pembangunan rumah swadaya tersebut disebut BPK bahwa tidak melalui Bank ataupun pos penyalur, sebagaimana dianjurkan dalam surat edaran No 14/SE/Dr/2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan program bantuan pembangunan rumah swadaya, yang mana mengatur terkait penyelenggaraan kegiatan BSPS bahwa penyaluran, pengawasan dan pengendalian dana bantuan harus menggunakan perjanjian dengan bank/pos. Sebab, Bank/pos yang ditunjuk ini berfungsi sebagai penampungan dana bantuan, pembentukan rekening penerima bantuan, penyaluran dana bantuan, pelayanan penarikan dana bantuan, pengendalian penggunaan dana bantuan, dan pelaporan penggunaan dana bantuan.

Program rumah bantuan tersebut kian  amburadul, menyusul hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Dinas Perkim, dalam penyaluran dana bantuan tidak dengan melakukan kontrak/perjanjian kerja sama ke sebuah bank/pos penyalur, melainkan melakukan perjanjian dengan penyedia toko bahan bangunan, yaitu melalui Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 01/PPK-KeII,II,III,IV,V-DK/PB-DAK/DPKPP/2024 dan 02/PPK-Kel I,II,III,IV,V-DK/PK-DAK/DPKPP/2024 tanggal 1 Mei 2024.

Alhasil, penyaluran dana bantuan untuk pembelian bahan dan upah tukang disalurkan ke rekening penyedia toko bahan bangunan tersebut, sehingga penyedia kemudian mendistribusikan bahan bangunan dan upah tukang ke PB. Namun, lucuhnya penyaluran biaya upah harus melalui kendali Dinas Perkim sebelum diserahkan ke PB.

Hasil wawancara PPK menyatakan bahwa hal tersebut dilaksanakan untuk mempermudah pelaksanaan penyaluran bantuan kepada masing-masing PB, akan tetapi hal itu dianggap tabrak edaran petujuk teknis.

Lebih parahnya lagi, pemilihan penyedia dan penyaluran bahan bangunan ke PB dilaksanakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Sebab, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan program BSPS, didalamnya menjelaskan KPB didampingi tenaga fasilitator lapangan (TFL) melakukan survei bahan bangunan untuk mencari penyedia bahan bangunan yang memenuhi syarat untuk dipilih.Namun, hasil pemeriksaan dokumen pelaksanaan penunjukan penyedia dan wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjukkan bahwa KPB tidak melakukan survei.

KPB menurut BPKP Malut, justeru melakukan perjanjian kerja sama dengan penyedia yang ditunjuk langsung oleh Dinas Perkim yang dituangkan dalam SPK nomor 648-01.b/Kel I,II,III,IV,V,IV-DK/PB-DAK/DPKPP/2024 tanggal 1 Mei 2024.

Hasil pemeriksaan dokumen pencairan SP2D dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening Penyedia oleh BPK, telah menunjukan bahwa penyaluran dana bantuan kepada penyedia dilakukan dalam tiga tahap. Namun, hasil observasi fisik ke lokasi perumahan swadaya Desa Kao pada tanggal 22 April 2025 diketahui bahwa bahan bangunan belum seluruhnya disalurkan k PB sesuai dengan pencairan dana bantuan.

Parahnya lagi, hasil pemeriksaan oleh BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa pencairan dana dan permintaan bahan bangunan ke penyedia tidak didasari pada progres fisik pekerjaan riil di lapangan.

Hasil wawancara PPK dan TFL menyatakan bahwa 2 PKRS telah selesai dibangun, sedangkan untuk PBRS sebanyak 113 unit, masing-masing PB sampai saat ini masih berkomitmen dan berupaya untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Selanjutnya atas 100 unit PBRS dan 2 unit PKRS yang belum ada pekerjaan pembangunan dan bahan bangunan/upah yang belum tersalurkan, dilakukan pengembalian dana ke Kas Daerah oleh Penyedia. Penyedia telah melakukan pengembalian atas sisa dana bantuan yang belum tersalurkan kepada PB.

BPK pun akhirnya merekomendasikan tiga poin ke Bupati Halut untuk memerintahkan Kepala Dinas Perkim, yaitu menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan BSPS di Desa Kao sebanyak 113 unit PBRS dan 2 unit PKRS dengan memedomani petunjuk teknis BSPS yang berlaku, menginstruksikan PPK untuk optimal dalam melakukan pengendalian pelaksanaan program BSPS dan melakukan sosialisasi kepada masing-masing PB; dan memerintahkan TFL untuk melakukan penyuluhan dan mendampingi PB, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *