HARIANHALMAHERA.COM –- Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya adanya kewenangan KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) didukung sepenuhnya oleh Akademisi dan Praktisi Hukum asal Malut, Hendra Karianga.
Mantan anggota DPRD Provinsi (Deprov) ini menilai, dengan adanya kewenangan itu, justru memperkuat KPK sebagai lembaga hukum yang independen. Menurutnya, SP3 dilahirkan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap HAM.
“Jadi menurut saya, adanya SP3 itu bukan melemahkan, tapi memperkuat KPK sebagai lembaga hukum yang independen,” kata Hendra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9).
Tidak adanya kewenangan membuat SP3, maka kasus yang ditangani cenderung abuse dan cenderung sewenang-wenang.
Ia mencontohkan, ada seorang yang sudah ditetapkan tersangka sampai meninggal dunia, karena hingga 5-6 tahun status tersangka tidak dicabut sedangkan perkaranya didiamkan.
Selain itu, pengajar di Universitas Khairun Ternate dan Universitas Sam Ratulangi Manado ini mengatakan, ada tiga kewenangan yang harus diperkuat di dalam lembaga anti rasuah.
“Pertama, independensi KPK. KPK sekarang tidak independen karena masih tebang pilih. Contoh konkritnya, kasus korupsi investasi di Universitas Sam Ratulangi Manado, orang demo, mahasiswa demo dan ada fakta korupsi didiamkan. Itu berarti KPK independensi masih diragukan,” katanya.
Kedua, lanjut Hendra, KPK harus memperkuat fungsi tentang pencegahan. Menurutnya, saat ini indeks korupsi di Indonesia oleh lembaga internasional tidak ada penurunan.
“Semakin banyak OTT bukan berarti KPK berhasil, tidak. Fungsi pencegahan harus diperkuat, KPK masuk ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi ajarkan tentang pencegahan korupsi, ciptakan kurikulum pendidikan tentang pencegahan,” katanya.
Hendra mengatakan. pro kontra soal SP3 tidak akan ada berarti karena jika secara hukum sudah terbukti maka tidak akan ada SP3 karena perkaranya pasti jalan.(trn/pur)