HARIANHALMAHERA.COM– Bukan tidak kunjung difungsikan, pembangunan Sentra Industri Kelapa Terpadu (SIKT) di Desa Acango Kecamatan Jailolo ternyata dalam progres pekerjaaan juga bermasalah dan menjadi temuan BPK.
Temuan ini sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Halbar Tahun 2018 Nomor : 14.C/LHP/XIX.TER/5/2019.
Dalam LHP tertanggal 22 Mei itu disebutkan, proyek yantg dikerjakan PT. EAS sesuai nomor
kontrak 021/83/Pridagkop.UKM/KONT/DAK/IV/2018 tertanggal 12 April 2018 itu dari hasil
pemeriksaan fisik bersama pihak Dinas Perindagkop dan UKM, Pelaksana pekerjaan PT. EAS
dan pengawasan proyek pada 5 April 2019 ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.337.146.657.
Jumlah ini meluputi kekurangan volume pada Pekerjaan kantor administrasi sebesar Rp
63.471.594, Pekerjaan pembagunan gedung pamer produksi sebesar Rp 65.548.946.
Pekerjaan pembangunan gedung bahan sebesar Rp: 30.808.563, dan Pekerjaan
Pembangunan Gedung rumah produksi dengan kekurangan volume sebesar volume Rp
177.317.552.
Kadis Perindagkop Martinus Djawa yang dikonfermasi mengaku temuan tersebut sudah
ditindak lanjuti pihak PT EAS. “Temuan itu kami sudah dikembalikan ke kas daerah,”singkatnya.
Namun, justru pihak Insepktorat mematikan temuan pekerjaan proyek gedung itu belum ada tindak lanjut oleh pihak rekanan dengan pengembalian kerugian negara ke kas daerah.(tr4/pur)