Oleh: Ferdinandus S Nggao
Kepala Kajian Kebijakan Sosial LM-FEBUI
PEMERINTAH akhirnya menetapkan kenaikan iuran jaminan sosial kesehatan (JKN). Hal itu tertuang dalam Perpres No 75/2019 tentang Perubahan Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres yang baru hanya mengatur skema kenaikan iuran, sementara ketentuan lainnya masih mengacu pada Perpres No 82/2018.
Kenaikan iuran memang keharusan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) harus diselamatkan dari defisit yang kian membengkak. JKN harus dipertahankan karena bermanfaat bagi masyarakat.
Namun, terdapat ketidakseimbangan dalam kenaikannya. Dari semua segmen peserta, di luar PBI (penerima bantuan iuran), kenaikan iuran peserta mandiri sangat mencolok. Di samping persentasenya yang tinggi (65-1165), juga berlaku pada semua kelas. Sementara itu, segmen lain dilakukan secara parsial, bahkan ada yang tidak naik sama sekali.
Kenaikan itu membuat disparitas beban iuran peserta antarsegmen semakin lebar. Dalam kondisi tertentu, skema perhitungan iuran JKN pada dasarnya mengandung disparitas. Disparitas ini akan terlihat kalau kita membandingkan nilai iuran peserta per segmen dalam kelas perawatan yang sama.
Beban Peserta Mandiri
Kalau dihitung cermat, beban iuran peserta mandiri lebih tinggi ketimbang pekerja (pekerja penerima upah) badan usaha dalam kelas perawatan yang sama.
Beban itu dilihat dari dua aspek, yaitu nominal iuran per peserta dan beban finansial langsung yang dipikul peserta. Pertama, dari aspek nominal iuran per peserta. Iuran mandiri ditetapkan per peserta dalam jumlah tertentu berdasarkan kelas perawatan. Dalam ketentuan baru, iuran per peserta kelas 3 sebesar Rp42.000, kelas 2 Rp110.000, kelas 1 Rp160.000 per bulan.
Sementara itu, iuran pekerja dihitung berdasarkan upah, yaitu 5% dari upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap). Iuran itu untuk lima orang peserta, yaitu pekerja sendiri ditambah empat anggota keluarganya.
Di samping itu, perhitungan iuran pekerja menggunakan batas atas dan batas bawah. Batas bawah perhitungan ialah upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi dan batas atas Rp12 juta. Pekerja dengan upah di atas Rp4 juta masuk kategori kelas 1 dan pekerja dengan upah Rp4 juta ke bawah masuk kategori kelas 2.
Ketika dihitung beban per satu orang (pekerja hanya mendaftar dirinya), dalam kondisi tertentu, iuran pekerja lebih tinggi. Iuran tertinggi pekerja kelas 2 sebesar Rp200 ribu/peserta dan tertinggi kelas 1 Rp600 ribu/peserta. Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas 2 Rp110 ribu dan kelas 1 Rp160 ribu. Namun, karena potongan mencakup lima peserta, makin banyak peserta yang didaftarkan pekerja, makin menurun jumlah iuran per peserta sehingga kalau dihitung basis lima orang, iuran per peserta mandiri jadi lebih tinggi.
Iuran tertinggi pekerja kelas 2 mencapai Rp200 ribu atau Rp40 ribu per peserta. Jumlah ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan iuran peserta mandiri kelas 2 yang mencapai Rp110 ribu per peserta. Bahkan, besaran iuran tertinggi pekerja kelas 2 masih di bawah iuran peserta mandiri kelas 3 dan PBI (Rp42 ribu). Jadi, dalam kondisi ini peserta mandiri kelas 3 membayar lebih tinggi dari pekerja kelas 2.
Rentang iuran pekerja kelas 1 berkisar antara Rp200 ribu (Rp40 ribu per peserta) sampai dengan Rp600 ribu (Rp120 ribu per peserta). Iuran tertinggi per peserta untuk pekerja kelas 1 cukup jauh di bawah iuran peserta mandiri kelas 1 yang mencapai Rp160 ribu.
Data ini menunjukkan, iuran peserta mandiri kelas 3 berada dalam area iuran per pekerja kelas 1. Artinya, kalau dihitung per peserta, iuran peserta mandiri kelas 3 sama dengan iuran pekerja kelas 1. Dengan beban iuran yang sama (Rp42 ribu), peserta mandiri mendapat layanan kelas 3, sedangkan pekerja mendapat layanan kelas 1.
Sebetulnya, dispartitas ini sudah terjadi sebelum ada kenaikan. Iuran peserta mandiri kelas 2 (Rp51 ribu) sudah berada di atas iuran tertinggi pekerja (Rp40 ribu). Iuran peserta mandiri kelas 1 setara dengan iuran tertinggi per peserta dari pekerja kelas 1 (Rp80 ribu). Namun, karena rentang gaji untuk perhitungan iuran pekerja kelas 1 antara Rp4-8 juta, pekerja dengan gaji di bawah Rp8 juta membayar lebih rendah dari peserta mandiri.
Kedua, dari aspek beban finansial yang langsung ditanggung peserta. Pekerja membagi beban iuran dengan pemberi kerja (4%) dan pekerja (1%). Untuk iuran tertinggi kelas 1 saja, peserta hanya menanggung Rp120 ribu atau Rp24 ribu per peserta. Beban langsung dipotong dari gaji pekerja sangat kecil.
Beban iuran peserta mandiri juga harus dilihat secara kolektif, tidak hanya per peserta. Anak-anak atau orang muda yang belum bekerja tentu menjadi tanggungan orang tuanya sehingga beban yang harus ditanggung peserta mandiri sebagai kepala keluarga lebih berat.
Implikasi
Disparitas beban ini membuat beban kenaikan iuran yang dipikul peserta mandiri lebih berat. Diakui, rasio klaim peserta mandiri ini sangat tinggi, 313% pada 2018. Namun, tidak bijak kalau peserta mandiri harus menanggung lebih berat. Mereka ialah warga negara yang harus dilindungi negara dan BPJSK justru harus hadir untuk mereka.
Dalam perspektif jaminan sosial, besaran iuran tidak mengacu tingkat risiko penyakit, tetapi pada kemampuan masyarakat.
Karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kenaikan iuran ini berisiko bagi pemerintah sendiri karena diprediksi bisa meningkatkan jumlah peserta PBI. Peserta kelas 1 dan kelas 2 yang tidak mampu memilih turun kelas, tapi peserta kelas 3 yang tidak mampu tentu akan terancam keluar dan masuk PBI.
Kedua, tingkat kolektibilitas peserta mandiri masih rendah, 53,72%. Karena itu, upaya peningkatan kolektibilitas perlu perhatian serius. Apalagi, kenaikan iuran ini berpotensi menurunkan tingkat kolektibilitas. Perlu dilakukan pendataan dan pemetaan peserta secara akurat untuk menemukan akar masalah dan melakukan penanganan terarah.
Peningkatan kolektibilitas ini tidak sekadar menarik iuran, tetapi juga disertai proses penyadaran secara persuasif, meningkatkan pemahaman peserta tentang JKN. Upaya BPJSK membentuk kader JKN, sebagai garda terdepan, perlu diapresiasi dan didukung semua pihak terutama pemerintah sampai tingkat bawah.
Ketiga, ke depan, formulasi kenaikan iuran perlu mempertimbangkan keseimbangan beban dalam kelas perawatan yang sama agar disparitasnya tidak terlalu tinggi sehingga distribusi bebannya lebih merata berdasarkan kemampuan.(*)
Sumber: https://mediaindonesia.com/