HalutHukum

Muhammadiyah Menang di PTA

×

Muhammadiyah Menang di PTA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sengketa Lahan (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Setelah sempat cemas dengan terhentinya aktivitas belajar mengajar lantaran kalah dalam perkara sengketa lahan di Pengadilan Agama (PA), pihak Yayasan Muhammadiyah kini bisa bernafas lega.

Ini menyusul upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Malut berbuah hasil postif. Melalui putusan, PTA sendiri melalui putusan nomor bernomor
10/Pdt.G/2019/PTA.Malut, resmi membatalkan putusan PA Tobelo nomor
86/Pdt.G/2017/PA.Mortob tertanggal 23 juli 2019 yang memanangkan penggugat Nafsia Latif Binti Bolo Teki Latif dkk.

Kuasa hukum tergugat, Ramli Antula mengakui bahwa petikan putusan atas perkara banding sengketa lahan wakaf seluas 9 ribu meter lebih sudah diterima pihajnya. “Dan kami sebagai pembanding ditingkat PTA Malut menangkan perkara ini,” katanya seraya menunjukan salinan putusan PTA Malut, kemarin (13/11).

“Selain menolak gugatan penggugat atau terbanding dalam hal ini ahli waris, dalam keputusan PTA Malut tersebut juga menghukum para penggugat/terbanding untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara yaitu biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 5,206.000) dan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150 ribu.

Pasca putusan banding itu, tentu status lahan wakaf yang didalamnya terdapat tiga sekolah
milik Muhammadiya, yaitu SMP, SMA dan MIS tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa.
“Aaktivitas sekolah tetap jalan dan kami juga siap meladeni pihak penggugat apabila masih
mengambil langkah hokum selanjutnya,”tandasnya.(dit/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *