HARIANHALMAHERA.COM–Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali menegaskan, calon pelamar seleksi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam), harus memenuhi persyaratan.
Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin mengatakan, bagi pelamar dari kalangan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), harus ada memiliki izin mengikuti seleksi Panwascam dari pimpinan. Demikian juga ketua dan anggota Badan Permusyawara Desa (BPD) LSM Bumdes, Perangkat Desa, dan pendamping PKH, harus memiliki izin dari pimpinan, jika terpilih maka tidaak dibolehkan merangkap jabatan.
“Untuk BPD, staf desa, Bumdes LSM yang berminat mengikuti seleksi harus izin pimpinan, dan bersedia tidak merangkap jabatan apabila terpilih selama masa keanggotaan,” tegas Rafli.
Bawaslu mengajak kepada masyarakat halmaera utara, dalam proses rekrutmen panwascam nanti, dapat mengawsi dan menyampaikan informasi ke Bawaslu jika ada bukti calon panwascam dari unsur BPD, LSM, Bumdes, pendamping desa, PKH, staf perangkat desa dan tim sukses pilpres, pileg dan kepala daerah.
“Bawaslu akan berkoordinasi dengan Dukcapil dan DPMD untuk mengkroseck dan memastikan kebenaran alamat domisili dan profesi pelamar di desa,” pungkas Rafli.(pn/fik/fir)